Polemik Sri Mulyani dan ICW Soal Audit JKN Makin Seru
Jum'at, 10 Februari 2023 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
"Mengapa begitu ngotot tidak mau membuka hasil audit BPKP atas JKN? Penting bagi publik tahu persoalan pengelolaan JKN dan mengawal pembenahannya," ungkap Almas.
Sebagai informasi, melalui gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023 itu, ada beberapa permintaan yang diajukan Sri Mulyani ke pengadilan.
Dikutip dari petitum dalam gugatan tersebut, permintaan pertama adalah menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon Informasi.
Yang kedua, menerima alasan-alasan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya. Yang ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta kepada pengadilan untuk membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu pemohon informasi.
Sebagai informasi, melalui gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023 itu, ada beberapa permintaan yang diajukan Sri Mulyani ke pengadilan.
Dikutip dari petitum dalam gugatan tersebut, permintaan pertama adalah menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon Informasi.
Yang kedua, menerima alasan-alasan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya. Yang ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta kepada pengadilan untuk membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu pemohon informasi.
Lihat Juga :