Standby Buyer Saat Musim Panen, Skema Pendanaan BUMN Pangan Digodok

Rabu, 15 Februari 2023 - 10:58 WIB
loading...
Standby Buyer Saat Musim Panen, Skema Pendanaan BUMN Pangan Digodok
Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menekankan, pentingnya menentukan skema pendanaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sektor pangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pangan Nasional /National Food Agency (NFA) menekankan, pentingnya menentukan skema pendanaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sektor pangan . Pendanaan itu diperlukan setidaknya untuk mengamankan dua hal.



Pertama memastikan BUMN Pangan siap sebagai standby buyer saat musim panen tiba. Ditambah serta, kedua sebagai dana investasi untuk menyiapkan infrastruktur pendukung seperti fasilitas penyimpanan dan sarana logistik pangan lainnya.

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi menuturkan, pentingnya skema pendanaan mengingat langkah penguatan BUMN Pangan sebagai off taker saat ini menjadi fokus NFA bersama Kementerian BUMN.

“NFA bersama Kementerian BUMN terus berkoordinasi untuk mematangkan usulan skema pendanaan yang tepat bagi BUMN Pangan, sehingga perannya sebagai off taker pangan dapat diperkuat sesuai arahan Bapak Presiden,” jelasnya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Saat ini, Arief menambahkan, pola yang tengah dibahas adalah opsi pendanaan yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan Perbankan. Terkait dua opsi ini apabila nanti telah disepakati akan dilakukan perumusan bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

“Untuk pendanaan secara umum ada dua, bisa bersumber dari APBN dan dana murah yang dikerjasamakan dengan perbankan. Ini tentu perlu sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia,” ungkapnya.

Arief menekankan, pendanaan untuk memperkuat Peran BUMN Pangan sebagai off taker ini akan memberikan manfaat dan mendorong terlaksananya sejumlah program pemerintah. Di antaranya, menjaga harga pangan di tingkat petani, peternak, dan nelayan agar tidak jatuh.

“Saat musim panen tiba, produk pasti melimpah. Pemerintah melalui BUMN Pangan harus hadir melakukan penyerapan dengan harga yang wajar, sehingga harga dasar di tingkat produsen (petani, peternak, nelayan) terjaga,” terangnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2594 seconds (0.1#10.140)