Kemenkeu Ungkap Alasan Pembekuan Anggaran Kementerian Rp50,2 Triliun
Minggu, 19 Februari 2023 - 15:00 WIB
loading...
Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan pembekuan anggaran K/L. FOTO/Antara Photo
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan alasan pembekuan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Rp50,2 triliun di 2023 melalui kebijakan penyesuaian otomatis atau automatic adjustment.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan tujuan kebijakan ini sama dengan tahun lalu, yakni mengantisipasi kondisi tak terduga. Jadi, bukan pemotongan ataupun refocusing, namun pencadangan dana.
"Saya menjelaskan bahwa uang itu untuk mengantisipasi kondisi yang tidak menentu di 2023, jadi bukan pemotongan anggaran, bukan refocusing seperti di 2020-2021," ungkap Isa dikutip, Minggu (19/2/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp50,2 Triliun, Ini Penjelasan Kemenkeu
Menurut dia anggaran antisipasi tersebut dibekukan sementara karena dianggap belum penting dikeluarkan pada awal penganggaran. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk mengantisipasi apabila terjadi keadaan yang tidak menentu.
"Belum penting, sehingga jangan dipaksakan dikeluarkan di awal-awal," jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Tantangan Berat Membiayai Transisi Energi
Dia meminta kepada semua K/L untuk menahan diri memprioritaskan belanja pada yang benar-benar penting itu didahulukan. Hal ini dilakukan karena pemerintah belajar dari pandemi covid-19. Seperti tahun ini, sengaja dicadangkan untuk kondisi lainnya yang betul-betul tak terduga.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan tujuan kebijakan ini sama dengan tahun lalu, yakni mengantisipasi kondisi tak terduga. Jadi, bukan pemotongan ataupun refocusing, namun pencadangan dana.
"Saya menjelaskan bahwa uang itu untuk mengantisipasi kondisi yang tidak menentu di 2023, jadi bukan pemotongan anggaran, bukan refocusing seperti di 2020-2021," ungkap Isa dikutip, Minggu (19/2/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp50,2 Triliun, Ini Penjelasan Kemenkeu
Menurut dia anggaran antisipasi tersebut dibekukan sementara karena dianggap belum penting dikeluarkan pada awal penganggaran. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk mengantisipasi apabila terjadi keadaan yang tidak menentu.
"Belum penting, sehingga jangan dipaksakan dikeluarkan di awal-awal," jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Tantangan Berat Membiayai Transisi Energi
Dia meminta kepada semua K/L untuk menahan diri memprioritaskan belanja pada yang benar-benar penting itu didahulukan. Hal ini dilakukan karena pemerintah belajar dari pandemi covid-19. Seperti tahun ini, sengaja dicadangkan untuk kondisi lainnya yang betul-betul tak terduga.
(nng)
Lihat Juga :