Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp50,2 Triliun, Ini Penjelasan Kemenkeu
Rabu, 15 Februari 2023 - 19:19 WIB
loading...
Anggaran kementerian/lembaga dipangkas dalam APBN 2023. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengaku mendapatkan surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait rencana automatic adjustment alias pemblokiran anggaran Rp50,2 triliun kepada kementerian/lembaga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Dia mempertanyakan Surat NomorS-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 tersebut merupakan langkah penghematan atau perhitungan yang tidak akurat.
"Pertanyaannya ini, antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan yang kurang akurat," ujar Hendrawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Terkesan dengan Nasi Uduk ala Jepang
Dia mempertanyakan alasan dibalik rencana automatic adjustment tersebut. Padahal, anggaran dalam APBN 2023 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 belum berjalan. "Ini hebat sekali, waktu saya ditanya sejumlah kepala daerah kita tahun transfer daerah berkurang," ungkapnya.
Dia mempertanyakan Surat NomorS-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 tersebut merupakan langkah penghematan atau perhitungan yang tidak akurat.
"Pertanyaannya ini, antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan yang kurang akurat," ujar Hendrawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Terkesan dengan Nasi Uduk ala Jepang
Dia mempertanyakan alasan dibalik rencana automatic adjustment tersebut. Padahal, anggaran dalam APBN 2023 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 belum berjalan. "Ini hebat sekali, waktu saya ditanya sejumlah kepala daerah kita tahun transfer daerah berkurang," ungkapnya.
Lihat Juga :