Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti Jadi KRIS! Begini Penjelasannya

Senin, 20 Februari 2023 - 13:43 WIB
loading...
Kelas 1, 2 dan 3 BPJS...
Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun 2023. KRIS mengharuskan 12 kategori yang harus dijalankan nantinya oleh Rumah Sakit. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun 2023. KRIS mengharuskan 12 kategori yang harus dijalankan nantinya oleh Rumah Sakit .

Baca Juga: Terungkap Alasan Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan di 2023

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, dari hasil survei dan uji coba di 2.531 rumah sakit Indonesia, yang dilakukan pihaknya terkait dengan kriteria tersebut masih terdapat 3 kriteria yang masih belum dipenuhi.

"Berdasarkan survei tersebut kami evaluasi ternyata dari 12 kriteria, yang menjadi persoalan ada tiga kriteria. Dan 9 kriteria lainnya menjadi optimal dan bisa diterapkan," kata Dante dalam Market Review IDXChannel, Senin (20/2/2023).

Dante mengungkapkan, bahwa tiga kriteria tersebut belum bisa optimal karena harus ada penambahan investasi pada rumah sakit tersebut. Adapun tiga kriteria itu yakni, kamar mandi dalam ruangan, kamar mandi sesuai dengan standar (yang bisa digunakan disabilitas) aksesibilitas outlet oksigen.

"Jadi memang butuh beberapa yang ketiga ini adalah yang menyangkut pada investasi," terangnya.

Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, RS Butuh Rp2,6 Miliar Perbaiki Kamar Rawat Inap

Dikatakan juga olehnya meskipun dari 12 kriteria tersebut belum terpenuhi, pihaknya tetap akan melaksanakan penerapan KRIS. Nantinya dari tiga kriteria tersebut akan menyusul, hal ini dikarenakan penerapan dilakukan secara bertahap.

"Dan tetap akan kita sesuaikan kalau misalkan kita tidak sanggup 12 kriteria, maka 9 kriteria itu akan tetapkan," katanya.

Adapun 12 kriteria ruang rawat inap yang harus dipenuhi untuk implementasi KRIS secara berurutan ialah sebagai berikut:

1. Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas tinggi.
2. Ventilasi udara.
3. Pencahayaan ruangan.
4. Kelengkapan tempat tidur (minimal 2 stop kontak, ada nurse call).
5. Tenaga kesehatan satu orang per tempat tidur.
6. Suhu ruangan di 20-26 derajat celcius dan kelembapan stabil.
7. Pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit dari infeksi, non infeksi, bersalin).
8. Kepadatan ruangan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat, memiliki jarak 1,5 meter antar tempat tidur, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan.
9. Tirai/partisi tempat tidur (jarak tirai 30cm dari kantai panjang min 2m, bahan tidak berpori).
10. Kamar mandi dalam ruangan.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar.
12. Aksesibilitas outlet oksigen.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas...
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Berita Terkini
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Infografis
Reshuffle Kabinet Jokowi...
Reshuffle Kabinet Jokowi Lantik 3 Menteri dan 1 wakil Menteri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved