Terungkap Alasan Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan di 2023

Senin, 20 Februari 2023 - 12:20 WIB
loading...
Terungkap Alasan Penghapusan...
Penghapusan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan direncanakan bakal diterapkan pada tahun 2023, Wamenkes RI, Dante Saksono Harbuwono buka-bukaan soal alasan di baliknya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penghapusan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan direncanakan bakal diterapkan pada tahun 2023, dimana akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, alasan di balik rencana pengahapusan kelas BPJS Kesehatan secara bertahap.



Dante mengungkapkan, bahwa penghapusan kelas ini dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia. Dijelaskan juga olehnya bahwa, kondisi sekarang ini bahwa dalam satu ruangan inap terdapat enam pasien. Akan tetapi dengan sistem KRIS maka dalam satu ruangan inap hanya terisi empat pasien saja.

Menurutnya, dengan banyaknya berkurangnya pasien yang ada di dalam ruang inap dari enam menjadi empat tersebut diharapkan dapat mengurangi infeksi yang terjadi.

"Bayangkan dengan kondisi itu, maka infeksi akan lebih mudah menular, kulaitas makin menurun dan pasien yang sudah sembuh, malah mendapatkan infeksi dari pasien lain karena berdesakan-desakan dengan pasien lain di satu ruang rawat," kata Dante dalam Market Review IDXChannel, Senin (20/2/2023).

"Nah jadi ingin meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di rumah sakit, sehingga pasien itu bisa di rawat dengan baik dan bisa dilakukan evaluasi berdasarkan asas standar yang optimal," tambahnya.



Dante menambahkan, bahwa saat ini Kementerian Kesehatan sedang melakukan survey terlebih dahulu untuk melihat kesiapan dari rumah sakit yang nantinya akan menerapkan sistem KRIS.

"Survei itu dikerjakan di 2.531 rumah sakit, tentang kesiapan penerapan KRIS di seluruh Indonesia," kata Dante.

Dia menjelaskan, dari hasil survei tersebut akan dilakukan evaluasi terkait dengan kriteria rawat inapnya. KRIS mengharuskan 12 kategori yang harus dijalankan nantinya oleh Rumah Sakit.

Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
IKN Tetap Dibuka Selama...
IKN Tetap Dibuka Selama Lebaran 2025, Catat Jam Kunjungan dan Cara Daftarnya
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
Ambisi Uni Eropa Mengurangi...
Ambisi Uni Eropa Mengurangi Ketergantungan Mineral Penting asal China
Mudik Gratis Alfamidi...
Mudik Gratis Alfamidi Berangkat 1.200 Pemudik ke Kampung Halaman
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
Rekomendasi
379 Penyandang Disabilitas...
379 Penyandang Disabilitas Mendapatkan Kemudahan Mudik Lebaran
Megan Fox Melahirkan...
Megan Fox Melahirkan Anak Perempuan Buah Cinta dengan Machine Gun Kelly
Jelang Lebaran, Kemenko...
Jelang Lebaran, Kemenko Polkam Pastikan Distribusi Logistik di Jawa Barat Aman
Berita Terkini
LPDB Perkuat Ekonomi...
LPDB Perkuat Ekonomi Syariah Berbasis Koperasi melalui Pembiayaan Dana Bergulir
2 jam yang lalu
Cara Pelopor Cat Pelapis...
Cara Pelopor Cat Pelapis Anti Bocor Pererat Tali Silaturahmi di Bulan Ramadan
3 jam yang lalu
Mudik Aman Sampai Tujuan,...
Mudik Aman Sampai Tujuan, BKI Berangkatkan Pemudik ke 6 Rute
3 jam yang lalu
Khawatir ART mudik?...
Khawatir ART mudik? Tenang Saja! Toko Ini Tetap Buka Selama Libur Lebaran
3 jam yang lalu
BRI Peduli, Tebar Kebaikan...
BRI Peduli, Tebar Kebaikan di Hari Nyepi dengan Bantu Sembako dan Renovasi Pura
5 jam yang lalu
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
5 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved