Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Berikut Manfaatnya

Senin, 20 Februari 2023 - 22:18 WIB
loading...
Perppu Cipta Kerja Disahkan...
Sejumlah manfaat apabila perppu cipa kerja disahkan menjadi UU. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (16/2) lalu tak mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengamat Hukum Faisal Santiago menilai meski DPR menunda pengesahan Perppu ini menjadi UU ini di masa sidang sekarang, keputusan tersebut tetap ditunggu pada masa sidang DPR berikutnya.

Menurut Faisal, banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor jika Perppu Cipta Kerja ini disahkan menjadi UU, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah.

"Perppu Ciptaker merupakan salah satu langkah perhatian pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan kepastian hukum," kata Faisal dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Sidang Gugatan UU Ciptaker, Ketua MK: Tidak Ada Kaitan dengan Politik

Ia menilai adanya Perppu Cipta Kerja ini dapat mengundang investor mengingat adanya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia.

"Selain itu, banyak kemudahan juga yang diberikan kepada masyarakat untuk berusaha, seperti kemudahan perizinan dan pembentukan badan usaha, stimulus dan kemudahan bagi UMKM, serta ada juga pemberian dan percepatan sertifikasi halal yang sangat ditunggu oleh para pelaku usaha,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas Dorong...
MNC Sekuritas Dorong Investor Mulai Investasi Reksa Dana lewat Promo Bonus Unit Penyertaan 100%
Indonesia Ingin Bangun...
Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN
Di Tengah Tren Trading,...
Di Tengah Tren Trading, Aplikasi Berizin dan Regulasi Kian Penting Lindungi Investor
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Rekomendasi
Bahaya Mengumbar Aib...
Bahaya Mengumbar Aib di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam Berdasarkan Al-Qur'an
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Revolusi Islam di Iran...
Revolusi Islam di Iran Akan Terus Berlanjut, Ini 3 Indikasi Utamanya
Berita Terkini
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved