Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Berikut Manfaatnya
Senin, 20 Februari 2023 - 22:18 WIB
loading...
Sejumlah manfaat apabila perppu cipa kerja disahkan menjadi UU. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (16/2) lalu tak mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengamat Hukum Faisal Santiago menilai meski DPR menunda pengesahan Perppu ini menjadi UU ini di masa sidang sekarang, keputusan tersebut tetap ditunggu pada masa sidang DPR berikutnya.
Menurut Faisal, banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor jika Perppu Cipta Kerja ini disahkan menjadi UU, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah.
"Perppu Ciptaker merupakan salah satu langkah perhatian pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan kepastian hukum," kata Faisal dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Sidang Gugatan UU Ciptaker, Ketua MK: Tidak Ada Kaitan dengan Politik
Ia menilai adanya Perppu Cipta Kerja ini dapat mengundang investor mengingat adanya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia.
"Selain itu, banyak kemudahan juga yang diberikan kepada masyarakat untuk berusaha, seperti kemudahan perizinan dan pembentukan badan usaha, stimulus dan kemudahan bagi UMKM, serta ada juga pemberian dan percepatan sertifikasi halal yang sangat ditunggu oleh para pelaku usaha,” lanjutnya.
Pengamat Hukum Faisal Santiago menilai meski DPR menunda pengesahan Perppu ini menjadi UU ini di masa sidang sekarang, keputusan tersebut tetap ditunggu pada masa sidang DPR berikutnya.
Menurut Faisal, banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor jika Perppu Cipta Kerja ini disahkan menjadi UU, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah.
"Perppu Ciptaker merupakan salah satu langkah perhatian pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan kepastian hukum," kata Faisal dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Sidang Gugatan UU Ciptaker, Ketua MK: Tidak Ada Kaitan dengan Politik
Ia menilai adanya Perppu Cipta Kerja ini dapat mengundang investor mengingat adanya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia.
"Selain itu, banyak kemudahan juga yang diberikan kepada masyarakat untuk berusaha, seperti kemudahan perizinan dan pembentukan badan usaha, stimulus dan kemudahan bagi UMKM, serta ada juga pemberian dan percepatan sertifikasi halal yang sangat ditunggu oleh para pelaku usaha,” lanjutnya.
Lihat Juga :