Penerima LPDP Mangkir Tak Mau Pulang, Stafsus Jokowi: Negara Rugi Sekitar Rp1,2 Triliun
Kamis, 23 Februari 2023 - 10:31 WIB
loading...
Heboh ratusan penerima LPDP mangkir dari tanggung jawab kembali ke Tanah Air, Staf Khusus Presiden Jokowi memberikan ilustrasi terkait kerugian negara yang harus ditanggung. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ramai pemberitaan terkait para awardee, atau penerima LPDP - Lembaga Pendidikan Dana Pribadi (LPDP) yang mangkir dari tanggung jawab untuk kembali ke Tanah Air. Staf Khusus Presiden RI Bidang Inovasi, Pendidikan dan Daerah Terluar Billy Mambrasar memberikan ilustrasi terkait kerugian negara yang harus ditanggung akibat mangkirnya para awardee yang tidak memiliki integritas maupun tanggung jawab moral dan materiil.
“Bayangkan, kalau kita alihkan, biaya pendidikan satu orang untuk studi pascasarjana misalnya di Amerika sekitar Rp2-3 miliar termasuk biaya hidupnya. Ada kurang lebih 400 orang yang mangkir, artinya dana sekitar Rp1,2 triliun tersebut hilang begitu saja dari negara, ujar Billy di Jakarta, dikutip Kamis (23/2/2022).
Baca Juga: Ratusan Penerima Beasiswa LPDP Langgar Aturan, Ini Solusi dari Sosiolog Unair
"Bayangkan, jumlah yang sama bila dialihkan untuk membantu UMKM, masing-masing 10 juta rupiah saja, akan ada setidaknya 12.000 UMKM yang kita dapat kita dukung,” sambung pria yang juga merupakan Duta SDGs ini.
LPDP yang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebelum pada 2012 lalu disahkan menjadi Badan Layanan Umum. Sesuai ketentuan yang berlaku, para awardee, atau penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban atas kontrak pengabdian 2N+1 untuk bekerja secara berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Baca Juga: Pesan Sri Mulyani ke Penerima Beasiswa LPDP: Indonesia Butuh Anda, Kembalilah untuk Berbakti
“Bayangkan, kalau kita alihkan, biaya pendidikan satu orang untuk studi pascasarjana misalnya di Amerika sekitar Rp2-3 miliar termasuk biaya hidupnya. Ada kurang lebih 400 orang yang mangkir, artinya dana sekitar Rp1,2 triliun tersebut hilang begitu saja dari negara, ujar Billy di Jakarta, dikutip Kamis (23/2/2022).
Baca Juga: Ratusan Penerima Beasiswa LPDP Langgar Aturan, Ini Solusi dari Sosiolog Unair
"Bayangkan, jumlah yang sama bila dialihkan untuk membantu UMKM, masing-masing 10 juta rupiah saja, akan ada setidaknya 12.000 UMKM yang kita dapat kita dukung,” sambung pria yang juga merupakan Duta SDGs ini.
LPDP yang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebelum pada 2012 lalu disahkan menjadi Badan Layanan Umum. Sesuai ketentuan yang berlaku, para awardee, atau penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban atas kontrak pengabdian 2N+1 untuk bekerja secara berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Baca Juga: Pesan Sri Mulyani ke Penerima Beasiswa LPDP: Indonesia Butuh Anda, Kembalilah untuk Berbakti
Lihat Juga :