Itjen Kemenkeu Wanti-wanti 13,8 Ribu Pegawai yang Belum Lapor Harta Kekayaan
Kamis, 23 Februari 2023 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
"Batas waktu pelaporan LHKPN adalah tanggal 31 Maret 2023, namun untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum tanggal 28 Februari 2023," dikutip MNC Portal Indonesia dari akun Twitter @ItjenKemenkeu di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, Itjen juga terus bekerja sama dengan Biro SDM Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.
Baca juga: Prediksi Line-up Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2023 Tanpa Marselino Ferdinan
Sorotan kepada MDS kini mulai menyebar kepada sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Sorotan terhadap Rafael terkait harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar.
Selain itu, Itjen juga terus bekerja sama dengan Biro SDM Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.
Baca juga: Prediksi Line-up Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2023 Tanpa Marselino Ferdinan
Sorotan kepada MDS kini mulai menyebar kepada sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Sorotan terhadap Rafael terkait harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar.
(uka)
Lihat Juga :