Di Luar Rafael Alun, Ini Deretan Pencoreng Ditjen Pajak: Nomor 1 Bikin Gempar

Jum'at, 24 Februari 2023 - 20:55 WIB
loading...
Di Luar Rafael Alun, Ini Deretan Pencoreng Ditjen Pajak: Nomor 1 Bikin Gempar
Di luar kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo, Ditjen Pajak pernah terciderai oleh ulah pegawainya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Masalah yang menimpa Rafael Alun Trisambodo (RAT)--ayah Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan--membuka kembali ingatan publik soal perkara pegawai pajak yang terlibat kasus, baik pemilikan harta yang tak wajar maupun korupsi penyuapan pajak.



Bermula dari kasus penganiayaan lantaran pelaku memamerkan Harley Davidson dan Jeep Rubicon, harta Rp56 miliar yang dimiliki pegawai pajak eselon III di Kanwil Jakarta Selatan II itu menjadi sorotan publik. Meski belum terindikasi melakukan tindak pidana terkait pajak, jumlah kekayaan yang dimiliki RAT dipertanyakan banyak kalangan, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sendiri sudah menyatakan akan segera memanggil RAT untuk mengklarifikasi kekayaannya. Kementerian Keuangan juga melakukan langkah serupa dengan melibatkan KPK dan PPATK untuk memeriksa kekayaan RAT.

RAT sendiri sudah menegaskan bahwa dirinya siap untuk diperiksa terkait harta kekayaan yang dimiliknya. Menurut RAT, kesiapan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan saya. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” kata Rafael dikutip dari video yang dikirimkan Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, Jumat (24/2/2022).

Rafael tak sendirian menjadi pegawai pajak yang dianggap bermasalah dengan kekayaannya dan juga menciderai Ditjen Pajak. Sebelumnya, sudah ada beberapa nama yang terbelit masalah serupa atau yang lainnya.

Berdasarkan penulusuran SINDOnews, berikut ini pegawai pajak yang pernah terlibat kasus korupsi dan kepemilikan harta tak wajar dan dianggap mencoreng wajah Ditjen Pajak.

1. Gayus Tambunan
Pada 2010 nama Gayus Tambunan menggemparkan Indonesia. Berawal dari pernyataan Susno Djuadi, mantan Kabareskrim Polri, Gayus yang dituding menjadi makelar kasus akhirnya menjadi pesakitan setelah divonis 7 tahun penjara.

Gayus disebut-sebut memiliki harta Rp100 miliar, dan sebesar Rp74 miliar kekayaannya disita Kejaksaan. Padahal saat itu Gayus hanya pegawai pajak golongan IIIA dengan gaji Rp12,1 juta per bulan.



2. Dhana Widyatmika
Dua tahun usai Gayus Tambunan mencoreng Ditjen Pajak, muncul kasus Dhana Widyatmika. Kasus ini disebut-sebut kasus Gayus Jilid II yang terjadi pada 2012. Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap adanya aliran dana Rp97 miliar ke rekening milik Dhana.

Mantan PNS golongan III C di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar itu diduga memiliki kekayaan hingga Rp60 miliar. Padahal harta yang dilaporkannya Rp1,23 miliar. Total harta Dhana yang disita Rp30,4 miliar.

3. Bahasyim Assifie

Kasus Bahasyim terkait dengan nama Kartini Muljadi, salah satu pengusaha terkaya di Indonesia. Pada 2011 Bahaysim divonis 10 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta.

Bahasyim dinilai melakukan korupsi dengan menerima suap dari wajib pajak senilai Rp1 miliar saat dirinya menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP pada Februari 2005. Harta kekayaan Bahasyim senilai Rp61 miliar dan USD681.153 kemudian disita.

4. Eko Darmayanto
Kasus yang terjadi pada 2013 ini tak hanya melibatkan Eko tapi juga Dian Irwan Nuqisra. Keduanya merupakan penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. Pada Desember 2013 Eko dan Dian divonis masing-masing 9 tahun penjara.

Majelis menilai mereka terbukti menerima suap USD600 ribu untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, menerima Rp3,2 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar USD150 ribu untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC).

5. Pargono Riyadi

Masih di tahun 2013, Pargono yang merupakan PPNS di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, satu profesi dengan Eko dan Dian ditetapkan hukum 4 tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor. Pargono terbukti memeras wajib pajak Asep Yusup Hendra Permana, pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) Rp600 juta.

Berdasarkan LHKPN, Pargono total kekayaan Rp869.519.531 pada 2008. Nilai itu meningkat sekitar Rp500 juta dibandingkan tahun 2003 yang masih Rp368.780.950.

6. Handang Soekarno
KPK Memborgol mantan kepala sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Kemenkeu ini pada 2016. Handang terbukti menerima suap Rp1,99 miliar. Handang kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Saat itu Handang diketahui memiliki kekayaan hampir Rp2,6 miliar.

7. Angin Prayitno

Pada Februari 2021 KPK mengeluarkan surat penyidikan atas Angin Prayitno atas kasus suap pajak. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka setelah dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Di kasus ini Angin tak sendirian. KPK juga menetapkan lima tersangka lain, termasuk Dadan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP. Tersangka lain adalah Alfred Simanjuntak yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Angin diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp50 miliar dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).



Angin divonis 9 tahun penjara, Dadan 6 tahun penjara. Sedangkan Alfred divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp8,2 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini KPK menyita aset tanah dan bangunan milik Angin Prayitno senilai Rp57 miliar. Padahal, berdasarkan LHKPN, Angin yang disampaikan pada 28 Februari 2020, hanya memiliki kekayaan Rp18,62 miliar.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)