Ribuan Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Kekayaan, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan

Sabtu, 25 Februari 2023 - 15:32 WIB
loading...
Ribuan Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Kekayaan, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan
Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo angkat bicara soal adanya sebanyak 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tercatat belum melaporkan harta kekayaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu), Yustinus Prastowo angkat bicara soal adanya sebanyak 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) yang tercatat belum melaporkan harta kekayaan pada Kamis (23/2/2023). Angka tersebut memang sudah mengalami penurunan hampir 5 ribu, sehingga hanya tersisa 8.048 yang belum melaporkan harta kekayaannya yang penarikan data dilakukan per 25 Februari 2023 pukul 00.09.20.



Namun, publik masih kerap mempertanyakan kepatuhan dari instansi yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut. Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo memberikan tanggapan yang menurutnya berita tersebut adalah hasil dari framing buruk yang diberikan kepada pihaknya.

Ia menegaskan, batas maksimal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah 31 Maret 2023. “Maka 13 ribu pegawai ini bukan tak lapor, melainkan belum lapor karena belum jatuh tempo,” tulis Stafsus Prastowo dalam akun twitternya @prastow, Sabtu (25/2/2023).

Prastowo juga mengatakan, selama ini tingkat kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu selalu berada di angka 99 - 100%, angka ini berada di atas pelaporan nasional. Ia pun menyertakan tulisan di twitternya dengan tangkapan layar dari website e-lhkpn.

“Jika dibandingkan dengan angka kepatuhan nasional, pelaporan LHKPN Kemenkeu masih di atas nasional. Pelaporan nasional 62%, sementara Kemenkeu 65,6%,” tambahnya.



Perlu diketahui, isu mengenai pegawai kemenkeu yang belum melaporkan LHKPN beredar di tengah-tengah kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta mencapai Rp.56 miliar. Publik pun semakin dibuat bingung karena mobil Rubicon yang kerap dipamerkan anaknya tidak tercatat di LHKPN miliknya.

Adapun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) menyampaikan dalam twitter, pihaknya telah mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum tanggal 28 Februari 2023 sebagai bentuk upaya meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)