Ribuan Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Kekayaan, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan
Sabtu, 25 Februari 2023 - 15:32 WIB
loading...
Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo angkat bicara soal adanya sebanyak 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tercatat belum melaporkan harta kekayaan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu), Yustinus Prastowo angkat bicara soal adanya sebanyak 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) yang tercatat belum melaporkan harta kekayaan pada Kamis (23/2/2023). Angka tersebut memang sudah mengalami penurunan hampir 5 ribu, sehingga hanya tersisa 8.048 yang belum melaporkan harta kekayaannya yang penarikan data dilakukan per 25 Februari 2023 pukul 00.09.20.
Baca Juga: Imbas Kasus Rafael Alun Trisambodo, Harta Stafsus Sri Mulyani Rp19,3 Miliar Disorot
Namun, publik masih kerap mempertanyakan kepatuhan dari instansi yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut. Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo memberikan tanggapan yang menurutnya berita tersebut adalah hasil dari framing buruk yang diberikan kepada pihaknya.
Ia menegaskan, batas maksimal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah 31 Maret 2023. “Maka 13 ribu pegawai ini bukan tak lapor, melainkan belum lapor karena belum jatuh tempo,” tulis Stafsus Prastowo dalam akun twitternya @prastow, Sabtu (25/2/2023).
Prastowo juga mengatakan, selama ini tingkat kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu selalu berada di angka 99 - 100%, angka ini berada di atas pelaporan nasional. Ia pun menyertakan tulisan di twitternya dengan tangkapan layar dari website e-lhkpn.
Baca Juga: Imbas Kasus Rafael Alun Trisambodo, Harta Stafsus Sri Mulyani Rp19,3 Miliar Disorot
Namun, publik masih kerap mempertanyakan kepatuhan dari instansi yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut. Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo memberikan tanggapan yang menurutnya berita tersebut adalah hasil dari framing buruk yang diberikan kepada pihaknya.
Ia menegaskan, batas maksimal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah 31 Maret 2023. “Maka 13 ribu pegawai ini bukan tak lapor, melainkan belum lapor karena belum jatuh tempo,” tulis Stafsus Prastowo dalam akun twitternya @prastow, Sabtu (25/2/2023).
Prastowo juga mengatakan, selama ini tingkat kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu selalu berada di angka 99 - 100%, angka ini berada di atas pelaporan nasional. Ia pun menyertakan tulisan di twitternya dengan tangkapan layar dari website e-lhkpn.
Lihat Juga :