Menteri Erick Membuka Jalan Bagi Pemerintah Mewujudkan The Good Of Mankind

Kamis, 16 Juli 2020 - 23:38 WIB
loading...
Menteri Erick Membuka...
Saat ini kementerian BUMN yang dipimpin oleh Erick Thohir dengan background enterpreneur, sehingga sudah pada tempatnya untuk berharap BUMN akan dikelola lebih canggih dan akan berkontribusi signifikan dalam penerimaan negara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Eksistensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional tidak lain adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merupakan amanat konstitusi.

Dosen Universitas Hasanuddin Makassar dan pemerhati BUMN, Dr. Muhammad Aswan, SH., MKn mengatakan, dasar ontologis didirikannya BUMN juga dapat ditemukan dalam pandangan W. Friedmann bahwa terdapat empat fungsi negara, yaitu selain sebagai provider, regulator, dan umpire, negara juga berfungsi sebagai enterpreneur.

Dirinya menambahkan, pandangan lain yang juga menjustifkasi kehadiran negara melalui BUMN adalah David Osborne dan Ted Gaebler dalam Reinventing Government : How the Enterpreneurial Spirit is Transforming the Public Sector yang menyebutkan sepuluh model dalam menjalankan pemerintahan di mana salah satunya adalah model enterprising government.

"Saat ini kementerian BUMN yang dipimpin oleh Erick Thohir dengan background enterpreneur, sehingga sudah pada tempatnya untuk berharap BUMN akan dikelola lebih canggih dan akan berkontribusi signifikan dalam penerimaan negara. Dengan demikian akan semakin membuka jalan bagi pemerintah untuk mewujudkan the good of mankind," jelasnya.

( )

Terdapat beberapa definisi tentang BUMN yang dapat ditemukan dalam berbagai literatur. Di mana dapat disimpulkan bahwa BUMN memiliki karakteristik tersendiri yaitu sebagai badan usaha yang berdimensi enterprise dan berdimensi publik.

Secara operasional, dua dimensi yang terkesan kontradiktif tersebut termanifestasikan dalam sifat usaha BUMN yang memupuk keuntungan (profit oriented) dan melaksanakan fungsi sosial atau kemanfaatan umum (public utility dan public service).

"BUMN, dalam hal ini Persero, sebagai pelaku usaha yang menawarkan barang dan/atau jasa tentunya harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (antitrust law). Meskipun terdapat ketentuan dalam Pasal 51 UU a quo yang memberi peluang kepada BUMN untuk melakukan monopoli, namun bukan berarti BUMN dibolehkan melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU a quo membedakan istilah monopoli dan praktek monopoli)," ungkapnya.

( )

Sementara tujuan antitrust law adalah untuk mewujudkan efficiency dan economic welfare. Hal tersebut tentu penting untuk menjadi concern BUMN agar tidak menjadi penyebab terdistorsinya pasar yang akan berimplikasi pada perekonomian nasional secara makro.

"Isu-isu dalam antitrust law yang harus menjadi perhatian BUMN adalah perilaku kartel (perjanjian oligopoli, price fixing, predatory pricing, market division, boycott, penguasaan pasar, dan bid rigging), jabatan rangkap, merger, akuisisi, dan konsolidasi. Kita berharap dan seyogianya mendukung Erick Thohir dalam memimpin Kementerian BUMN agar dapat membawa perusahaan-perusahaan negara efisien dalam kegiatan usahanya sehingga akan terwujud economic welfare sebagaimana dimanatkan UU No. 5 Tahun 1999," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2388 seconds (0.1#10.140)