Menteri Erick Membuka Jalan Bagi Pemerintah Mewujudkan The Good Of Mankind
Kamis, 16 Juli 2020 - 23:38 WIB
loading...
Saat ini kementerian BUMN yang dipimpin oleh Erick Thohir dengan background enterpreneur, sehingga sudah pada tempatnya untuk berharap BUMN akan dikelola lebih canggih dan akan berkontribusi signifikan dalam penerimaan negara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Eksistensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional tidak lain adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merupakan amanat konstitusi.
Dosen Universitas Hasanuddin Makassar dan pemerhati BUMN, Dr. Muhammad Aswan, SH., MKn mengatakan, dasar ontologis didirikannya BUMN juga dapat ditemukan dalam pandangan W. Friedmann bahwa terdapat empat fungsi negara, yaitu selain sebagai provider, regulator, dan umpire, negara juga berfungsi sebagai enterpreneur.
Dirinya menambahkan, pandangan lain yang juga menjustifkasi kehadiran negara melalui BUMN adalah David Osborne dan Ted Gaebler dalam Reinventing Government : How the Enterpreneurial Spirit is Transforming the Public Sector yang menyebutkan sepuluh model dalam menjalankan pemerintahan di mana salah satunya adalah model enterprising government.
"Saat ini kementerian BUMN yang dipimpin oleh Erick Thohir dengan background enterpreneur, sehingga sudah pada tempatnya untuk berharap BUMN akan dikelola lebih canggih dan akan berkontribusi signifikan dalam penerimaan negara. Dengan demikian akan semakin membuka jalan bagi pemerintah untuk mewujudkan the good of mankind," jelasnya.
(Baca Juga: Bicara Ahlak, Erick Thohir Minta Pimpinan BUMN Belajar dari Petugas Kebersihan KRL )
Terdapat beberapa definisi tentang BUMN yang dapat ditemukan dalam berbagai literatur. Di mana dapat disimpulkan bahwa BUMN memiliki karakteristik tersendiri yaitu sebagai badan usaha yang berdimensi enterprise dan berdimensi publik.
Secara operasional, dua dimensi yang terkesan kontradiktif tersebut termanifestasikan dalam sifat usaha BUMN yang memupuk keuntungan (profit oriented) dan melaksanakan fungsi sosial atau kemanfaatan umum (public utility dan public service).
Dosen Universitas Hasanuddin Makassar dan pemerhati BUMN, Dr. Muhammad Aswan, SH., MKn mengatakan, dasar ontologis didirikannya BUMN juga dapat ditemukan dalam pandangan W. Friedmann bahwa terdapat empat fungsi negara, yaitu selain sebagai provider, regulator, dan umpire, negara juga berfungsi sebagai enterpreneur.
Dirinya menambahkan, pandangan lain yang juga menjustifkasi kehadiran negara melalui BUMN adalah David Osborne dan Ted Gaebler dalam Reinventing Government : How the Enterpreneurial Spirit is Transforming the Public Sector yang menyebutkan sepuluh model dalam menjalankan pemerintahan di mana salah satunya adalah model enterprising government.
"Saat ini kementerian BUMN yang dipimpin oleh Erick Thohir dengan background enterpreneur, sehingga sudah pada tempatnya untuk berharap BUMN akan dikelola lebih canggih dan akan berkontribusi signifikan dalam penerimaan negara. Dengan demikian akan semakin membuka jalan bagi pemerintah untuk mewujudkan the good of mankind," jelasnya.
(Baca Juga: Bicara Ahlak, Erick Thohir Minta Pimpinan BUMN Belajar dari Petugas Kebersihan KRL )
Terdapat beberapa definisi tentang BUMN yang dapat ditemukan dalam berbagai literatur. Di mana dapat disimpulkan bahwa BUMN memiliki karakteristik tersendiri yaitu sebagai badan usaha yang berdimensi enterprise dan berdimensi publik.
Secara operasional, dua dimensi yang terkesan kontradiktif tersebut termanifestasikan dalam sifat usaha BUMN yang memupuk keuntungan (profit oriented) dan melaksanakan fungsi sosial atau kemanfaatan umum (public utility dan public service).
Lihat Juga :