Jangan Terlewat! Pemerintah Akan Berikan Bansos Sembako Jelang Lebaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial ( bansos ) berupa beras dan bahan pokok lainnya pada Maret 2023. Pemberian bansos sembako dilakukan untuk mengendalikan inflasi dan harga pangan jelang hari besar keagamaan nasional (HBKN), seperti Lebaran.
“Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan bantuan beras, telur, dan ayam selama 3 bulan, yakni di bulan Maret, April, dan Mei 2023 bagi desil yang mendapatkan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai,” ujar Airlangga dalam Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) 2023, Minggu (5/3/2023).
Airlangga menambahkan, saat ini pemerintah sedang mengatur regulasinya dan akan melakukan pendataan survei kemiskinan di bulan Maret untuk menahan inflasi dan mencegah terjadinya peningkatan kemiskinan.
Program ini merupakan satu dari enam program yang direncanakan pemerintah dalam upaya pengendalian harga menjelang HBKN. Program pertama adalah melakukan pemantauan harga kebutuhan bahan pokok, khususnya beras, minyak goreng, aneka cabai, aneka bawang, daging dan telur ayam ras, daging sapi, dan lain sebagainya.
Program kedua adalah mengoptimalkan pelaksanaan operasi pasar murah untuk komoditas pangan strategis, maupun stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) untuk memastikan keterjangkauan harga, dengan melibatkan stakeholders serta berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Bulog.
“Selain itu, kami juga memastikan alokasi anggaran subsidi ongkos angkut melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Pemerintah daerah bisa menggunakan biaya tak terduga untuk memberikan subsidi ini,” paparnya.
Lanjut Airlangga, pihaknya akan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah korektif atas indikasi adanya ketidakwajaran kenaikan harga, gangguan distribusi, maupun penimbunan termasuk penyaluran/distribusi BBM dan Liquid Petroleum Gas (LPG). Serta akan melakukan pengelolaan ekspektasi masyarakat.
“Kita harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ketersediaan bahan pangan dan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya pembelian yang berlebihan dan penimbunan (overbuying),” pungkasnya.
“Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan bantuan beras, telur, dan ayam selama 3 bulan, yakni di bulan Maret, April, dan Mei 2023 bagi desil yang mendapatkan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai,” ujar Airlangga dalam Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) 2023, Minggu (5/3/2023).
Airlangga menambahkan, saat ini pemerintah sedang mengatur regulasinya dan akan melakukan pendataan survei kemiskinan di bulan Maret untuk menahan inflasi dan mencegah terjadinya peningkatan kemiskinan.
Program ini merupakan satu dari enam program yang direncanakan pemerintah dalam upaya pengendalian harga menjelang HBKN. Program pertama adalah melakukan pemantauan harga kebutuhan bahan pokok, khususnya beras, minyak goreng, aneka cabai, aneka bawang, daging dan telur ayam ras, daging sapi, dan lain sebagainya.
Program kedua adalah mengoptimalkan pelaksanaan operasi pasar murah untuk komoditas pangan strategis, maupun stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) untuk memastikan keterjangkauan harga, dengan melibatkan stakeholders serta berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Bulog.
“Selain itu, kami juga memastikan alokasi anggaran subsidi ongkos angkut melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Pemerintah daerah bisa menggunakan biaya tak terduga untuk memberikan subsidi ini,” paparnya.
Lanjut Airlangga, pihaknya akan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah korektif atas indikasi adanya ketidakwajaran kenaikan harga, gangguan distribusi, maupun penimbunan termasuk penyaluran/distribusi BBM dan Liquid Petroleum Gas (LPG). Serta akan melakukan pengelolaan ekspektasi masyarakat.
Baca Juga
“Kita harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ketersediaan bahan pangan dan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya pembelian yang berlebihan dan penimbunan (overbuying),” pungkasnya.
(uka)