Motor Listrik Diguyur Insentif Rp7 Juta, Pengamat Pertanyakan Urgensinya
Selasa, 07 Maret 2023 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
"Pemberian insentif itu rawan diselewengkan. KPK harus masuk mengawasi karena rawan penyalahgunaan. Ini juga akan muncul makelar malah," katanya.
"Dan terkait konversi itu nanti bengkelnya suruh bayar. Janganlah mencari pekerjaan yang sulit. Ini cari masalah namanya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait pemberian bantuan insentif bagi kendaraan listrik yang akan diterapkan pada 20 Maret 2023. Adapun pemberian insentif akan diberikan untuk sepeda motor sebanyak 200.000 unit, mobil listrik sebanyak 35.900 unit serta bus listrik sebanyak 138 unit sampai dengan Desember 2023.
Pemberian insentif untuk motor listrik dan motor konversi sebesar Rp7 juta, sedangkan untuk mobil listrik dan bus listrik, pemerintah akan mengeluarkannya sebelum 20 Maret 2023. Adapun pemberian insentif motor listrik senilai Rp7 juga ini ditujukan untuk para UMKM, terkhusus penerima Kredit Usaha Rakyat.
"Dan terkait konversi itu nanti bengkelnya suruh bayar. Janganlah mencari pekerjaan yang sulit. Ini cari masalah namanya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait pemberian bantuan insentif bagi kendaraan listrik yang akan diterapkan pada 20 Maret 2023. Adapun pemberian insentif akan diberikan untuk sepeda motor sebanyak 200.000 unit, mobil listrik sebanyak 35.900 unit serta bus listrik sebanyak 138 unit sampai dengan Desember 2023.
Pemberian insentif untuk motor listrik dan motor konversi sebesar Rp7 juta, sedangkan untuk mobil listrik dan bus listrik, pemerintah akan mengeluarkannya sebelum 20 Maret 2023. Adapun pemberian insentif motor listrik senilai Rp7 juga ini ditujukan untuk para UMKM, terkhusus penerima Kredit Usaha Rakyat.
(akr)
Lihat Juga :