Motor Listrik Diguyur Insentif Rp7 Juta, Pengamat Pertanyakan Urgensinya
Selasa, 07 Maret 2023 - 18:09 WIB
loading...
Insentif kendaraan listrik untuk roda dua yang mulai berlaku 20 Maret 2023 mendatang dipertanyakan urgensinya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Insentif kendaraan listrik untuk roda dua yang mulai berlaku 20 Maret 2023 mendatang dipertanyakan urgensinya. Untuk diketahui besaran subsidi motor listrik yang akan diberikan mencapai sebesar Rp7 juta.
Baca Juga: Begini Cara Beli Motor Listrik 2023, Pahami Agar Dapat Diskon Rp7 Juta
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai pemberian insentif bagi motor listrik juga tidak ada urgensinya. Menurutnya, hal itu lantaran perlu ada uang tambahan jika kelas menengah bawah membeli kendaraan listrik terkait dengan pengisian daya dari kendaraan tersebut.
Djoko mengatakan, pemberian insentif motor listrik nantinya juga akan menambahkan permasalahan di jalanan. Dia mengatakan, sebaiknya insentif tersebut lebih banyak porsinya diberikan kepada bus listrik.
"Sekarang Indonesia itu krisis angkutan umum, ya sudah angkutan umumnya saja yang diberikan (insentif)," kata Djoko kepada MNC Portal, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: 5 Merek Motor dan Mobil yang Disiram Subsidi Kendaraan Listrik, Minat?
Ia juga mengingatkan perlunya pengawasan pemberian insentif kendaraan listrik tersebut. Menurut Djoko, pemberian insentif kendaraan listrik akan rawan terjadi penyelewengan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Begini Cara Beli Motor Listrik 2023, Pahami Agar Dapat Diskon Rp7 Juta
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai pemberian insentif bagi motor listrik juga tidak ada urgensinya. Menurutnya, hal itu lantaran perlu ada uang tambahan jika kelas menengah bawah membeli kendaraan listrik terkait dengan pengisian daya dari kendaraan tersebut.
Djoko mengatakan, pemberian insentif motor listrik nantinya juga akan menambahkan permasalahan di jalanan. Dia mengatakan, sebaiknya insentif tersebut lebih banyak porsinya diberikan kepada bus listrik.
"Sekarang Indonesia itu krisis angkutan umum, ya sudah angkutan umumnya saja yang diberikan (insentif)," kata Djoko kepada MNC Portal, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: 5 Merek Motor dan Mobil yang Disiram Subsidi Kendaraan Listrik, Minat?
Ia juga mengingatkan perlunya pengawasan pemberian insentif kendaraan listrik tersebut. Menurut Djoko, pemberian insentif kendaraan listrik akan rawan terjadi penyelewengan dalam pelaksanaannya.
Lihat Juga :