Motor Listrik Diguyur Insentif Rp7 Juta, Pengamat Pertanyakan Urgensinya

Selasa, 07 Maret 2023 - 18:09 WIB
loading...
Motor Listrik Diguyur Insentif Rp7 Juta, Pengamat Pertanyakan Urgensinya
Insentif kendaraan listrik untuk roda dua yang mulai berlaku 20 Maret 2023 mendatang dipertanyakan urgensinya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Insentif kendaraan listrik untuk roda dua yang mulai berlaku 20 Maret 2023 mendatang dipertanyakan urgensinya. Untuk diketahui besaran subsidi motor listrik yang akan diberikan mencapai sebesar Rp7 juta.



Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai pemberian insentif bagi motor listrik juga tidak ada urgensinya. Menurutnya, hal itu lantaran perlu ada uang tambahan jika kelas menengah bawah membeli kendaraan listrik terkait dengan pengisian daya dari kendaraan tersebut.

Djoko mengatakan, pemberian insentif motor listrik nantinya juga akan menambahkan permasalahan di jalanan. Dia mengatakan, sebaiknya insentif tersebut lebih banyak porsinya diberikan kepada bus listrik.

"Sekarang Indonesia itu krisis angkutan umum, ya sudah angkutan umumnya saja yang diberikan (insentif)," kata Djoko kepada MNC Portal, Selasa (7/3/2023).



Ia juga mengingatkan perlunya pengawasan pemberian insentif kendaraan listrik tersebut. Menurut Djoko, pemberian insentif kendaraan listrik akan rawan terjadi penyelewengan dalam pelaksanaannya.

"Pemberian insentif itu rawan diselewengkan. KPK harus masuk mengawasi karena rawan penyalahgunaan. Ini juga akan muncul makelar malah," katanya.

"Dan terkait konversi itu nanti bengkelnya suruh bayar. Janganlah mencari pekerjaan yang sulit. Ini cari masalah namanya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait pemberian bantuan insentif bagi kendaraan listrik yang akan diterapkan pada 20 Maret 2023. Adapun pemberian insentif akan diberikan untuk sepeda motor sebanyak 200.000 unit, mobil listrik sebanyak 35.900 unit serta bus listrik sebanyak 138 unit sampai dengan Desember 2023.

Pemberian insentif untuk motor listrik dan motor konversi sebesar Rp7 juta, sedangkan untuk mobil listrik dan bus listrik, pemerintah akan mengeluarkannya sebelum 20 Maret 2023. Adapun pemberian insentif motor listrik senilai Rp7 juga ini ditujukan untuk para UMKM, terkhusus penerima Kredit Usaha Rakyat.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)