Punya Utang Rp948,7 Miliar, Satgas BLBI Rebut Aset Tanah Obligor Rp74,3 M
Jum'at, 10 Maret 2023 - 18:05 WIB
loading...
Satgas BLBI kembali menyita aset salah satu debitur terkait BLBI, yaitu PT Pancasindhu Abadi (Sekar Group) dengan total estimasi nilainya mencapai Rp74,3 miliar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Satgas BLBI kembali menyita aset salah satu debitur terkait BLBI, yaitu PT Pancasindhu Abadi (Sekar Group). Adapun yang direbut berupa aset tanah dengan luas keseluruhan mencapai 35.492 m2 dengan total estimasi nilai Rp74,3 miliar.
Aset tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Batang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Kediri, yang telah disita pada tanggal 8 dan 10 Maret 2023.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Aset Obligor BLBI Tommy Soeharto? 3 Kali Dilelang Enggak Laku
Adapun aset yang dilakukan penyitaan dengan rincian berupa 5 bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 m2, 5 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 m2, 6 bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357 m2, 1 bidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 m2, dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kediri seluas 1.525 m2.
"Penyitaan ini dilaksanakan oleh Satgas BLBI, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, PUPN Cabang Jawa Tengah melalui KPKNL Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang, Polres, dan Polsek, serta aparat desa/kecamatan setempat," ujar Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Satgas BLBI Telah Rampas Aset Obligor Rp28,3 Triliun
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari debitur PT Pancasindhu Abadi dengan outstanding utang sebesar Rp948,7 miliar.
Aset tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Batang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Kediri, yang telah disita pada tanggal 8 dan 10 Maret 2023.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Aset Obligor BLBI Tommy Soeharto? 3 Kali Dilelang Enggak Laku
Adapun aset yang dilakukan penyitaan dengan rincian berupa 5 bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 m2, 5 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 m2, 6 bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357 m2, 1 bidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 m2, dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kediri seluas 1.525 m2.
"Penyitaan ini dilaksanakan oleh Satgas BLBI, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, PUPN Cabang Jawa Tengah melalui KPKNL Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang, Polres, dan Polsek, serta aparat desa/kecamatan setempat," ujar Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Satgas BLBI Telah Rampas Aset Obligor Rp28,3 Triliun
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari debitur PT Pancasindhu Abadi dengan outstanding utang sebesar Rp948,7 miliar.
Lihat Juga :