Satgas BLBI Telah Rampas Aset Obligor Rp28,3 Triliun

Selasa, 21 Februari 2023 - 20:03 WIB
loading...
Satgas BLBI Telah Rampas...
Satgas BLBI telah menyita aset para obligor sebanyak Rp28,3 triliun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Satgas BLBI telah melakukan evaluasi kerja dan capaian hingga periode waktu terbaru. Hingga 20 Februari 2023, Satgas BLBI telah mengembalikan hak tagih negara sebesar Rp28,3 triliun dengan luas tanah properti sebesar 39 juta M2.



"Untuk tahun 2023, Satgas akan fokus pada akselerasi dan sinergi untuk penelusuran harta kekayaan debitur/obligor dan melakukan penyitaan sesuai kewajiban yang belum diselesaikan," ujar Sri melalui akun Instagram resminya @smindrawati di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Prioritas kasus juga akan dipertajam dan strategi penggunaan PP 28/2022 untuk efektivitas penagihan piutang negara juga dilakukan. Tak lupa juga para Kapolda yang selama ini turut mengawal dan menyukseskan penyitaan aset diundang hadir saat evaluasi untuk makin memperkuat sinergi dan kinerja Satgas BLBI.

"Maksimalkan pengembalian uang negara. Negara tidak boleh kalah," pungkas Sri.

Satgas BLBI ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2021 pada tanggal 6 April 2021 untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sejumlah pengusaha atau bankir yang menjabi obligor telah disita asetnya oleh Satgas BLBI.



Mereka yang asetnya disita di antaranya adalah Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa), Agus Anwar (Bank Pelita), Kaharudin Ongko (Bank Umum Nasional), Santoso Sumali (Bank Metropolitan Raya dan Bank Bahari, dan Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian).

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)