Respons Laporan PPATK, Kemenkeu Jatuhkan Sanksi ke 352 Pegawai Terkait Transaksi Janggal
Sabtu, 11 Maret 2023 - 13:34 WIB
loading...
Kemenkeu akan memberikan sanksi berupa hukuman disiplin terhadap 352 pegawai terkait transaksi yang tidak wajar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah menerima 266 surat laporan terkait transaksi janggal pada periode 2007 hingga 2023.
Laporan tersebut terdiri dari dari 185 laporan atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi berupa hukuman disiplin terhadap 352 pegawai terkait transaksi yang tidak wajar.
“Jumlah pegawai yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah 964 pegawai. Pegawai yang terbukti bersalah diberikan hukuman disiplin, kami juga melimpahkan kepada penegak hukum,” beber Awan dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).
Dia menjelaskan, terdapat beberapa tindakan yang dilakukan Kemenkeu untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pertama, 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Laporan tersebut terdiri dari dari 185 laporan atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi berupa hukuman disiplin terhadap 352 pegawai terkait transaksi yang tidak wajar.
“Jumlah pegawai yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah 964 pegawai. Pegawai yang terbukti bersalah diberikan hukuman disiplin, kami juga melimpahkan kepada penegak hukum,” beber Awan dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).
Dia menjelaskan, terdapat beberapa tindakan yang dilakukan Kemenkeu untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pertama, 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Lihat Juga :