Respons Laporan PPATK, Kemenkeu Jatuhkan Sanksi ke 352 Pegawai Terkait Transaksi Janggal

Sabtu, 11 Maret 2023 - 13:34 WIB
loading...
Respons Laporan PPATK, Kemenkeu Jatuhkan Sanksi ke 352 Pegawai Terkait Transaksi Janggal
Kemenkeu akan memberikan sanksi berupa hukuman disiplin terhadap 352 pegawai terkait transaksi yang tidak wajar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah menerima 266 surat laporan terkait transaksi janggal pada periode 2007 hingga 2023.

Laporan tersebut terdiri dari dari 185 laporan atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi berupa hukuman disiplin terhadap 352 pegawai terkait transaksi yang tidak wajar.

“Jumlah pegawai yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah 964 pegawai. Pegawai yang terbukti bersalah diberikan hukuman disiplin, kami juga melimpahkan kepada penegak hukum,” beber Awan dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).

Dia menjelaskan, terdapat beberapa tindakan yang dilakukan Kemenkeu untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pertama, 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Kedua, melalui 126 surat yang ditindaklanjuti menjadi audit investigasi, sebanyak 352 pegawai Kemenkeu direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin.



Awan menambahkan, sebanyak 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena beberapa hal. Misalnya, pegawai yang bersangkutan sudah pensiun, tidak ada informasi dan bukan merupakan pegawai Kemenkeu.

Terakhir, pihaknya melimpahkan 16 surat untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum, “Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut,” tandasnya.

Sebagai informasi, Itjen Kemenkeu melakukan verifikasi laporan harta kekayaan baik secara formal untuk menentukan kepatuhan dan kelengkapan, maupun material.



Verifikasi tersebut dilakukan dengan melihat beberapa indikator, seperti sumber perolehan harta, kenaikan harta tidak wajar, warisan atau hibah tanpa akta, informasi harta yang belum dilaporkan, kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan, kepemilikan uang tunai yang signifikan dan informasi transaksi keuangan mencurigakan.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1261 seconds (0.1#10.140)