Dinilai Kontraproduktif, Partai Buruh Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan di DPR
Selasa, 14 Maret 2023 - 12:40 WIB
loading...
Partai Buruh bersama dengan sejumlah serikat buruh lainnya kompak menggelar demonstrasi di depan gedung DPR MPR RI, Senin (13/3).
A
A
A
JAKARTA - Partai Buruh bersama dengan sejumlah serikat buruh lainnya kompak menggelar demonstrasi di depan gedung DPR MPR RI, Senin (13/3). Dalam aksinya mereka menuntut DPR untuk segera membatalkan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Menurut Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Azis, RUU Kesehatan menjadi upaya pemerintah dalam melemahkan posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab di dalam RUU tersebut diatur bahwa masing-masing BPJS akan bertanggung jawab kepada presiden melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menteri tidak seharusnya mengelola dana selain Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN). Bahkan, konsep yang ada di rancangan ini ada di bawah kementerian. Sementara, sekarang ada di bawah presiden, jadi akan diturunkan. Ini bahaya sekali. Menteri itu tidak boleh mengelola dana selain dari APBN," ungkap Riden .
Riden mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya tidak boleh ikut campur dan mengendalikan BPJS Ketenagakerjaan karena dana yang dikelola berasal dari buruh. Hadirnya RUU Kesehatan justru akan menyulitkan buruh untuk mendapat haknya.
"Pemerintah tidak boleh 'cawe-cawe' untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sekarang dia (pemerintah) coba ambil untuk mengendalikan (lembaga tersebut),"imbuh Riden.
Menurut Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Azis, RUU Kesehatan menjadi upaya pemerintah dalam melemahkan posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab di dalam RUU tersebut diatur bahwa masing-masing BPJS akan bertanggung jawab kepada presiden melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menteri tidak seharusnya mengelola dana selain Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN). Bahkan, konsep yang ada di rancangan ini ada di bawah kementerian. Sementara, sekarang ada di bawah presiden, jadi akan diturunkan. Ini bahaya sekali. Menteri itu tidak boleh mengelola dana selain dari APBN," ungkap Riden .
Riden mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya tidak boleh ikut campur dan mengendalikan BPJS Ketenagakerjaan karena dana yang dikelola berasal dari buruh. Hadirnya RUU Kesehatan justru akan menyulitkan buruh untuk mendapat haknya.
"Pemerintah tidak boleh 'cawe-cawe' untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sekarang dia (pemerintah) coba ambil untuk mengendalikan (lembaga tersebut),"imbuh Riden.
Lihat Juga :