Terganjal Proses Divestasi, Shell Tidak Bisa Begitu Saja Cabut dari Blok Masela

Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:05 WIB
loading...
Terganjal Proses Divestasi,...
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto blak-blakan terkait mundurnya Shell dari Blok Masela. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan Shell Upstream Overseas Ltd tidak bisa begitu saja hengkang dari proyek Blok Masela karena wajib menyelesaikan proses pelepasan saham atau divestasi terlebih dahulu. Proses pelepasan saham tersebut ditargetkan butuh proses selama 1,5 tahun atau paling cepat selesai tahun 2021 mendatang.

"Proses divestasi masih awal, kalaupun terjadi ini butuh waktu 1,5 tahun dibandingkan sekarang atau paling cepat tahun 2021 selesai," ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: Shell Cabut dari Proyek Blok Masela, Inpex Resmi Cari Mitra Baru

Mantan direktur utama Pertamina itu pun menjelaskan rencana hengkangnya Shell dari proyek Blok Masela bukan karena skema proyek berubah dari offshore menjadi onshore. Namun mempertimbangkan tingkat keekonomian seluruh portofolio secara global tidak masuk setelah melihat kondisi harga minyak hingga krisis ekonomi global akibat pandemi Covid-19.

"Ini murni terkait dengan review portofolio Shell secara global. Bukan terkait onshore dan offshore tapi mereview proyek secara global," ungkapnya.

Baca Juga: Minim Pengalaman, Kemampuan Inpex Kembangkan Blok Masela Diragukan

Dia menandaskan terus melakukan koordinasi dengan Inpex Masela selaku operator untuk memastikan kelangsungan proyek Blok Masela. Pihaknya pun menyebut sampai saat ini belum ada investor yang berminat menggantikan Shell di proyek yang digadang-gadang Presiden Joko Widodo tersebut. Namun yang jelas, imbuhnya, jika terjadi pergantian mitra maka perlu persetujuan dari pemerintah.

"Sejauh ini SKK Migas terus berkoordinasi dengan Inpex berkaitan dengan operasi atau pelaksanaan proyek Masela ini. Terkait partner, tentu kita mengacu pada ketentuan Indonesia, kalau terjadi perubahan partner itu harus seizin pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM," ujarnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SKK Migas dan Sucofindo...
SKK Migas dan Sucofindo Perkuat TKDN Pompa Industri Lokal
Indonesia Punya 2 Pabrik...
Indonesia Punya 2 Pabrik LPG Baru, Mampu Produksi 200 Metrik Ton per hari
SKK Migas Sesuaikan...
SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
Proyek Gas Mako Masuk...
Proyek Gas Mako Masuk Tahap FID, Target Produksi Perdana di 2027
Intip 4 Proyek Strategis...
Intip 4 Proyek Strategis PHR untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Kejar Target Lifting...
Kejar Target Lifting Minyak di 2026, Ini Strategi SKK Migas
Pramono Panggil Dirut...
Pramono Panggil Dirut TransJakarta soal Kecelakaan yang Menewaskan Pejabat SKK Migas
Pejabat SKK Migas Meninggal...
Pejabat SKK Migas Meninggal setelah Tabrak Bus, Ini Penjelasan Transjakarta
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas Vice President Sekretaris SKK Migas di Jalan Jenderal Sudirman
Rekomendasi
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Berita Terkini
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved