Perusahaan Orientasi Ekspor Dibolehkan Membayar Upah Hanya 75%, Serikat Buruh Teriak
Kamis, 16 Maret 2023 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
Belum lagi, perusahaan orientasi ekspor juga diperbolehkan menyesuaikan waktu kerja. Sementara itu, pengurangan jam kerja, seringkali juga akan digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.
Said Iqbal memberikan analogi semisal ada perusahaan orientasi pasar dalam negeri, perusahaan kecil, sebut saja tekstil. Harus membayar upah 100%. Tetapi ada perusahaan besar, raksasa yang secara model bisnis cukup kuat, seperti Uniqlo contohnya, sudah bisa ekspor, boleh bayar upah hanya 75%.
"Jam kerja yang domestik 40 jam seminggu, di sini hanya 30 jam dan upahnya hanya 75%. Bikin rusak Negara,” tegas Said Iqbal.
Terkait dengan hal itu, Said Iqbal menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. Sementara untuk menyikapi terbitnya Permaner No 5 Tahun 2023 tersebut, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.
Said Iqbal memberikan analogi semisal ada perusahaan orientasi pasar dalam negeri, perusahaan kecil, sebut saja tekstil. Harus membayar upah 100%. Tetapi ada perusahaan besar, raksasa yang secara model bisnis cukup kuat, seperti Uniqlo contohnya, sudah bisa ekspor, boleh bayar upah hanya 75%.
"Jam kerja yang domestik 40 jam seminggu, di sini hanya 30 jam dan upahnya hanya 75%. Bikin rusak Negara,” tegas Said Iqbal.
Terkait dengan hal itu, Said Iqbal menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. Sementara untuk menyikapi terbitnya Permaner No 5 Tahun 2023 tersebut, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.
(akr)
Lihat Juga :