Mau Dapat Insentif Rp7 Juta dari Konversi Motor Listrik? Daftarnya lewat Platform Ya

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:28 WIB
loading...
Mau Dapat Insentif Rp7 Juta dari Konversi Motor Listrik? Daftarnya lewat Platform Ya
Cara mendapatkan insentif konversi motor listrik harus mendaftar lewat platform. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menyiapkan platform untuk memfasilitasi insentif atau subsidi konversi motor listrik . ESDM bakal memperkenalkan platform tersebut pada 20 Maret 2023 mendatang ketika insentif kendaraan listrik mulai dicairkan.



"Kan sekarang zamannya IT digital, kita akan digital. Nanti tanggal 20 besok kita akan sampaikan platformnya seperti apa. Jadi di situ sudah bisa daftar," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Dadan menuturkan, saat ini sudah terdapat 21 bengkel yang akan melayani konversi 50 unit motor bensin ke motor listrik. Berdasarkan perhitungannya, diperlukan 40 sampai 50 bengkel.

"Jadi nanti ada pelatihannya. Bengkelnya sudah ada, tinggal caranya aja, itu yang akan kita lakukan," imbuhnya.

Ia pun mengungkapkan dari 21 bengkel tersebut paling banyak di Jakarta dan paling jauh berada di Bali. Ke depan ESDM akan membuka pelatihan konversi motor di sejumlah wilayah.

"Kebanyakan di sini, padahal kan programnya nasional. Jadi kita ingin buka pelatihan, nanti di Makassar atau di Medan kan motor ada di mana-mana ya," lanjutnya.

Dadan juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM terkait insentif kendaraan listrik yang akan mulai cair pada 20 Maret 2023 mendatang.

"Kita sekarang sedang menyusun Permen ESDM, kan dananya masuk ESDM. Biasa nih kan kalau ada dana, nanti aturan mainnya diatur oleh menteri yang bersangkutan. Kita sedang menyusun," tuturnya.



Biaya konversi motor bensin ke listrik diperkirakan Rp15 juta per unit. Jika pemerintah memberikan insentif Rp7 juta, maka sisa biayanya akan ditanggung oleh masyarakat.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9073 seconds (0.1#10.140)