Kemenaker Buka-bukaan Soal Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Potong Gaji Karyawan

Jum'at, 17 Maret 2023 - 15:28 WIB
loading...
Kemenaker Buka-bukaan...
Kemenaker mengeluarkan aturan yang membolehkan perusahaan padat karya memotong gaji karyawan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) Indah Anggoro Putri menjelaskan, kondisi pasar ekspor industri padat karya tertentu selama kurun waktu 6 bulan terakhir mengalami penurunan. Penurunan itu merupakan dampak dari pelemahan ekonomi global.

Baca juga: Pemerintah Diminta Awasi Pungutan Biaya Penempatan dan Pelatihan bagi PMI Korea

Menurutnya, situasi itu bisa berdampak pada perusahaan yang akan melakukan efisiensi karyawan, alias PHK. Sehingga terbitnya Permenaker No. 5 Tahun 2023 menjadi upaya pemerintah dalam menjaga PHK yang bertambah akibat melemahnya ekonomi global.

Pasalnya, permenaker itu memperbolehkan pengusaha yang bergerak di industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak boleh membayar gaji karyawan 75% saja.

Akan tetapi tidak semua pekerja yang berada di industri tersebut boleh memotong gaji karyawannya sebesar 25%. Hanya industri yang berorientasi ekspor ke pasar Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa.

"Permenaker ini terbit atau diluncurkan karena merespons dinamika ekonomi global, geopolitik, yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia," ujar Indah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut Indah memaparkan, kondisi pasar ekspor industri pengolahan non-migas mengalami perlambatan. Secara akumulasi nilai ekspor melambat 4,15% secara bulanan di Februari 2023, meskipun perlambatan tersebut tidak sedalam bulan sebelumnya, Januari di angka 6,31%.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2023, nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar USD21,4 miliar, turun 4,15% dibanding bulan sebelumnya (month-on-month/mom). Penurunan nilai ekspor nasional juga sudah terjadi enam bulan berturut-turut sejak September 2022.

Pada periode Januari-Februari 2022, nilai ekspor Indonesia ke AS masih mampu mencapai USD4,96 miliar. Namun, pada Januari-Februari 2023 nilainya turun 22,15% menjadi USD3,86 miliar. Dalam periode sama, nilai ekspor nonmigas ke Uni Eropa turun 11,54% dari USD3,28 miliar menjadi USD2,90 miliar.

"Kalau kita tidak mengeluarkan permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena. Dan itu sudah terjadi," jelas Indah.

Baca juga: 3 Bioskop Legendaris di Bekasi, Nomor Buncit Sarang Makhluk Astral

"Makannya urgensi permenaker ini hadir sebagai rambu-rambu supaya jangan semena-mena industri padat karya pakai alasan ekspor turun, produksi turun, ya sudah PHK saja, enggak boleh begitu," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
Jokowi Diminta Tarik...
Jokowi Diminta Tarik Pernyataan soal Presiden Boleh Kampanye
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved