Food Estate Kapuas dan Pulang Pisau Berproses dengan Baik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Baginda Siagian mengungkapkan, food estate yang dikembangkan Kementerian Pertanian di Kalimantan Tengah khusunya di Kab. Kapuas dan Pulang Pisau telah berproduksi dan masih berproses untuk terus dikembangkan dan dioptimalkan kedepan.
Selain itu masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua program food estate berada dalam tanggung jawab Kementerian Pertanian (Kementan).
Di Kalimantan Tengah (Kalteng), program food estate yang dilaksanakan di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis), adalah menjadi tanggungjawab Kementan bersama Kementerian PUPR dan Kementerian lainnya yang terkait.
"Lahan tanggung jawab Kementan hanya di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, dengan komoditas utama padi, disamping komoditas pendukung lainnya seperti komoditas hortikultura, perkebunan dan perternakan itik (multi komoditas). Komoditas utama padi telah berproduksi dengan hasil yang positif sehingga diharapkan bisa memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Baginda.
Baginda menjelaskan, program pengembangan food estate di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau Kalteng dilaksanakan dengan berbasis padi melalui dua kegiatan yaitu Intensifikasi Lahan dan Ekstensifikasi Lahan.
“Kegiatan Intensifikasi Lahan dilaksanakan untuk peningkatan produktivitas melalui atau menggunakan lahan eksisting, sedangkan kegiatan Ekstensifikasi lahan merupakan perluasan areal tanam baru dari Ex-PLG sesuai Area of Interest atau AoI) yang sudah disepakati Kemenko Perekonomian dan seluruh Kementerian/Lembaga terkait, “ kata Baginda.
Sebagai sebuah proses bertahap dalam pengembangan food estate Kalimantan Tengah mulai tahun 2020, kegiatan pengembangan padi berhasil mencapai produksi yang cukup baik.
Baginda menambahkan pengelolaan lahan rawa pada program Food Estate ini tidak semudah membalikan telapak tangan, perlu serangkaian proses seperti pematangan lahan, tata air sehingga bisa berproduksi optimal.
“Pengembangan lahan pertanian rawa di Kalimantan Tengah dilaksanakan dengan memperhatikan tipologi lahan rawa, disini (Kapuas dan Pulang Pisau) yang dominan lahan rawa pasang surut. Maka manajemen tata air makro dan mikro menjadi kunci utama keberhasilan budidaya dilahan rawa. Penyiapan infrastruktur tata air dilakukan utamanya oleh Kementerian PUPR,” tutur Baginda.
Selain itu masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua program food estate berada dalam tanggung jawab Kementerian Pertanian (Kementan).
Di Kalimantan Tengah (Kalteng), program food estate yang dilaksanakan di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis), adalah menjadi tanggungjawab Kementan bersama Kementerian PUPR dan Kementerian lainnya yang terkait.
"Lahan tanggung jawab Kementan hanya di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, dengan komoditas utama padi, disamping komoditas pendukung lainnya seperti komoditas hortikultura, perkebunan dan perternakan itik (multi komoditas). Komoditas utama padi telah berproduksi dengan hasil yang positif sehingga diharapkan bisa memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Baginda.
Baginda menjelaskan, program pengembangan food estate di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau Kalteng dilaksanakan dengan berbasis padi melalui dua kegiatan yaitu Intensifikasi Lahan dan Ekstensifikasi Lahan.
“Kegiatan Intensifikasi Lahan dilaksanakan untuk peningkatan produktivitas melalui atau menggunakan lahan eksisting, sedangkan kegiatan Ekstensifikasi lahan merupakan perluasan areal tanam baru dari Ex-PLG sesuai Area of Interest atau AoI) yang sudah disepakati Kemenko Perekonomian dan seluruh Kementerian/Lembaga terkait, “ kata Baginda.
Sebagai sebuah proses bertahap dalam pengembangan food estate Kalimantan Tengah mulai tahun 2020, kegiatan pengembangan padi berhasil mencapai produksi yang cukup baik.
Baginda menambahkan pengelolaan lahan rawa pada program Food Estate ini tidak semudah membalikan telapak tangan, perlu serangkaian proses seperti pematangan lahan, tata air sehingga bisa berproduksi optimal.
“Pengembangan lahan pertanian rawa di Kalimantan Tengah dilaksanakan dengan memperhatikan tipologi lahan rawa, disini (Kapuas dan Pulang Pisau) yang dominan lahan rawa pasang surut. Maka manajemen tata air makro dan mikro menjadi kunci utama keberhasilan budidaya dilahan rawa. Penyiapan infrastruktur tata air dilakukan utamanya oleh Kementerian PUPR,” tutur Baginda.
(bga)