Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Menko Airlangga Pede Dongkrak Investasi

Selasa, 21 Maret 2023 - 13:43 WIB
loading...
Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Menko Airlangga Pede Dongkrak Investasi
Menko Airlangga mengungkapkan, disahkannya Perppu Ciptaker menjadi undang-undang (UU) akan memberikan kepastian hukum terhadap iklim berusaha. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Ciptaker ) menjadi undang-undang (UU) akan memberikan kepastian hukum terhadap iklim berusaha.



Menurutnya, pengesahan tersebut juga akan mendorong lahirnya investasi -investasi baru. Hal tersebut lantaran adamya kemudahan dalam mengurus perizinannya.

"Tentu ini (Pengesahan) akan memberikan kepastian hukum dan juga mendorong investasi," kata Airlangga kepada wartawan di komplek DPR RI, Selasa (21/3/2023).



Airlangga juga menyebutkan, Perppu Ciptaker menjadi undang-undang akan menggerakkan ekonomi di sektor UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal. Selain itu akan ada permudahan dalam mendapatkan sertifikasi halal terhadap produk UMKM di Indonesia.

"Terkait dengan sertifikasi halal dipermudah, dan berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," katanya.

Sambung Menko Airlangga menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil UU Cipta Kerja memberi kesempatan kepada negara untuk melakukan perbaikan prosedur dalam jangka waktu 2 tahun.

Dalam jangka waktu 2 tahun tidak boleh membuat kebijakan strategis yang berdampak luas dan pembentukan peraturan pelaksanaan yang baru. Hal ini menciptakan kegamangan bagi para investor atau pelaku usaha dan memutuskan untuk wait and see terkait untuk keputusan untuk melakukan investasi.

"Tentunya dengan ditetapkannya menjadi undang-undang, aturan PP yang akan segera direvisi dan tentunya menjadi tepat waktu dengan berjalannya UU Cipta Kerja selama 2 Tahun ini kami ada kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap PP tersebut," terangnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)