Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Kepala PPATK: Jika Tidak TPPU, Tak Akan Kami Sampaikan

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:19 WIB
loading...
Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Kepala PPATK: Jika Tidak TPPU, Tak Akan Kami Sampaikan
PPATK saat raker dengan Komisi III DPR. Foto/HeriPurnomo/MPI
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ivan mengatakan bahwa penilaian itu sudah berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan pihaknya.



Penegasan Ivan itu merupakan jawaban atas pertanyaan dari anggota Komisi III Desmond J. Mahesa yang meminta penjelasan mengenai transaksi tersebut. "Saya cuma ingin mempertegas saja Pak Ivan. PPATK yang dieskpose itu TPPU atau bukan?," kata Desmon dalam Rapat Kerja DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3/2023).

"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, TPPU. Jika tidak TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan.

Dia kembali menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah tindak pencucian uang. Ivan mengatakan, pihaknya tidak pernah menyebutkan bahwa transaksi tersebut bukan TPPU.

"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan tidak ada pencucian uang, saya juga enggak tahu itu statement dari siapa," tegasnya.

Ketika mendengar pernyataan tersebut, Desmon kembali mempertanyakan apakah ada tindak kejahatan yang terjadi di Kementerian Keuangan. Hal tersebut lantaran adanya tindak pidana pencucian uang.

"Jadi ada kejahatan di Kemenkeu?" tanya Desmon.

"Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasan dikatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pacak menjadi penyidik tindak pidana asal," kata Ivan.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjelaskan panjang lebar soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di kementeriannya. Menurut Sri Mulyani PPATK telah mengirim 196 surat kepada Kemenkeu terutama Inspektorat Jenderal (Itjen) selama periode 2009-2023.

"Surat ini tanpa ada nilai transaksi, hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis PPATK dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu," ujarnya kemarin (20/3/2023).

Sri Mulyani menambahkan, terhadap surat tersebut, pihaknya telah melakukan semua langkah. Ada yang terkena sanksi, turun pangkat, hingga dipenjara. Semuanya dikenakan sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2010 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kemudian muncul statement mengenai adanya surat PPATK di mana ada angka Rp300 triliun. Kami belum menerima. Makanya waktu hari Sabtu (11/3/2023), saya dengan Pak Menko melakukan statement publik. Saya menyampaikan sampai dengan hari Sabtu yang lalu itu, kita belum menerima surat dari PPATK yang berisi angka," jelasnya.

Ia menuturkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana baru mengirimkan surat tersebut pada 14 Maret sehingga ketika dirinya bertemu Menko Polhukam di Kemenkeu pada 11 Maret pihaknya belum menerima surat kedua dari PPATK yang bernomor SR/31/ap.01/III/23.

"Di dalam surat ini adalah surat yang tadi 36 halaman nomor 1 yang gak ada angkanya. Ini 46 halaman lampirannya berisi rekapitulasi hasil analisa dan pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan tugas dan fungsi untuk Kemenkeu 2009-2023. Lampirannya itu daftar surat yang ada di situ 300 surat. Dengan nilai transaksi Rp349 triliun," paparnya.

Wanita yang akrab disapa Ani itu memaparkan, dari 300 surat itu ada 65 surat berisi transaksi keuangan perusahaan atau badan atau perorangan yang tidak ada kaitan dengan pegawai Kemenkeu. Namun, katanya, surat itu dikirim ke Kemenkeu karena transaksi tersebut berkaitan dengan fungsi Kemenkeu seperti transaksi ekspor dan impor.

"65 surat itu nilainya Rp253 triliun. Jadi artinya PPATK menengarai ada transaksi dalam perekonomian entah itu perdagangan, pergantian properti yang ditengarai ada mencurigakan dan itu dikirim ke Kementerian Keuangan supaya kementerian bisa follow up, tindak lanjuti sesuai fungsi kita," terangnya.

Berikutnya, lanjut Ani, ada 99 surat yang dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai Rp74 triliun. Sisanya, kata Ani, barulah surat yang menyangkut dengan pegawai di Kemenkeu.

"Sedangkan 136 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kementerian Keuangan, nilainya jauh lebih kecil, karena tadi Rp253 triliun plus Rp74 (triliun) itu sudah lebih dari Rp300 triliun," ucapnya.

Ia kemudian memberikan contoh salah satu surat berisi transaksi mencurigakan yang telah ditindaklanjuti oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Surat itu, katanya, dikirim PPATK pada 19 Mei 2020. Dia menyebut surat itu berisi soal transaksi Rp189,27 triliun. Karena angka yang besar, lanjutnya, Kemenkeu langsung menelusurinya dan tidak menemukan unsur mencurigakan karena transaksinya dilakukan pelaku ekspor dan impor.



Sesudah dilihat, tambahnya, dari Bea Cukai lalu meneliti nama-nama 15 entitas. Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan emas perhiasan dan kegiatan money changers. Dia mengatakan angka transaksi dari 15 entitas itu naik dan turun, terutama saat pandemi Corona terjadi. Dia juga mengatakan sudah membahas soal surat itu dengan PPATK pada September 2020.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)