Kepala PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun: Kesalahannya Itu Diterjemahkan di Kemenkeu

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:58 WIB
loading...
Kepala PPATK Soal Transaksi...
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan duduk perkara soal transaksi Rp349 Triliun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa informasi yang beredar soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun ada di Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) adalah tidak tepat. Menurut Ivan, transaksi tersebut terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Baca juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Kepala PPATK: Jika Tidak TPPU, Tak Akan Kami Sampaikan

"Itu kebanyakan terkait dengan kasus ekspor impor, kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja, kalau kita bicara ekspor impor, bisa ada lebih dari Tp100 triliun, Rp40 triliun," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).

"Jadi Rp349 triliun itu bukan (di Kemenkeu). Kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu," tambahnya.

Ivan mengatakan, terdapat tiga unsur dalam temuan PPATK. Pertama, LHA (laporan hasil analisis) yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum.

Kemudian kedua, ada LHA yang terkait oknum dan institusinya, semisalnya kasus ekspor-impor dan perpajakan, serta hukum yang terlibat. Ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tapi menemukan tindak pidana asalnya.

Ivan kemudian menegaskan jika ada laporan yang diserahkan ke Kemenkeu, bukan berarti tindak pidananya ada di kementerian itu. Penyerahan laporan Kemenkeu hanya terkait dengan penyidik asal.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan, kejadian tindak pidananya di Kementerian Keuangan," tambahnya.

Ivan lantas mencontohkan bahwa ketika pihaknya menyerahkan kasus adanya tindak pidana korupsi ke KPK. Bukan tentang orang KPK-nya, tapi lebih kepada ke penyidik tindak pindana pencucian yang asalnya adalah KPK.

Begitu pula ketika pihaknya menyerahkan laporan terkait kasus narkotika kepada BNN, bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN. Itu terkait dengan tugas BNN.

"Sama pada saat Bea Cukai atau Pajak, itu karena memang urusan kepabeanan impor ekspor itu bea cukai. Pasal 74 yang Yang Mulia bikin itu kan penjelasannya mengatakan Bea Cukai adalah penyidik tindak pidana asal. Kemudian perpajakan itu yang angkanya besar," katanya.

Baca juga: Keji! Oknum PNS di Batam Tega Cabuli 3 Anak Kandung

"Nah, oleh masyarakat ya kesalahan kami juga, literasi publik, kami kurang melakukan kampanye dan segala macam. Memang pemahamannya agak sulit. Kesalahannya itu diterjemahkan di Kementerian Keuangan. Tidak, tidak begitu," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Purbaya Dikabarkan Ambruk...
Purbaya Dikabarkan Ambruk Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Kemenkeu
PPN Avtur 100% Ditanggung...
PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Ini Aturannya
Purbaya Copot 2 Dirjen...
Purbaya Copot 2 Dirjen Kemenkeu Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman, Ada Apa?
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Rekomendasi
Harry Kane Lewati Pele,...
Harry Kane Lewati Pele, Kini Bidik Rekor Messi di Piala Dunia
Kontroversi VAR! Kane...
Kontroversi VAR! Kane Gagal Dapat Penalti, Alan Shearer Naik Pitam
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved