Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Kepala PPATK: Jika Tidak TPPU, Tak Akan Kami Sampaikan
Selasa, 21 Maret 2023 - 18:19 WIB
loading...
PPATK saat raker dengan Komisi III DPR. Foto/HeriPurnomo/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ivan mengatakan bahwa penilaian itu sudah berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan pihaknya.
Baca juga: Luruskan Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Isi Surat PPATK
Penegasan Ivan itu merupakan jawaban atas pertanyaan dari anggota Komisi III Desmond J. Mahesa yang meminta penjelasan mengenai transaksi tersebut. "Saya cuma ingin mempertegas saja Pak Ivan. PPATK yang dieskpose itu TPPU atau bukan?," kata Desmon dalam Rapat Kerja DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3/2023).
"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, TPPU. Jika tidak TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan.
Dia kembali menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah tindak pencucian uang. Ivan mengatakan, pihaknya tidak pernah menyebutkan bahwa transaksi tersebut bukan TPPU.
"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan tidak ada pencucian uang, saya juga enggak tahu itu statement dari siapa," tegasnya.
Ketika mendengar pernyataan tersebut, Desmon kembali mempertanyakan apakah ada tindak kejahatan yang terjadi di Kementerian Keuangan. Hal tersebut lantaran adanya tindak pidana pencucian uang.
"Jadi ada kejahatan di Kemenkeu?" tanya Desmon.
Baca juga: Luruskan Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Isi Surat PPATK
Penegasan Ivan itu merupakan jawaban atas pertanyaan dari anggota Komisi III Desmond J. Mahesa yang meminta penjelasan mengenai transaksi tersebut. "Saya cuma ingin mempertegas saja Pak Ivan. PPATK yang dieskpose itu TPPU atau bukan?," kata Desmon dalam Rapat Kerja DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3/2023).
"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, TPPU. Jika tidak TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan.
Dia kembali menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah tindak pencucian uang. Ivan mengatakan, pihaknya tidak pernah menyebutkan bahwa transaksi tersebut bukan TPPU.
"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan tidak ada pencucian uang, saya juga enggak tahu itu statement dari siapa," tegasnya.
Ketika mendengar pernyataan tersebut, Desmon kembali mempertanyakan apakah ada tindak kejahatan yang terjadi di Kementerian Keuangan. Hal tersebut lantaran adanya tindak pidana pencucian uang.
"Jadi ada kejahatan di Kemenkeu?" tanya Desmon.
Lihat Juga :