Menhub Beri Sanksi Maskapai yang Langgar Aturan Tarif saat Musim Lebaran
Jum'at, 24 Maret 2023 - 19:14 WIB
loading...
Maskapai yang menaikkan tarif melebihi ketentuan akan kena sanksi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta maskapai penerbangan untuk tidak sembarangan dalam menaikkan tarif pesawat terbang pada saat musim libur Lebaran 2023. Menurut Menhub masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik akan meningkat dibandingkan tahun lalu.
Baca juga: Menhub Minta Perusahaan Swasta Bayar THR Sebelum 19 April
"Ada hal yang penting sampaikan kepada operator, tolong jangan menaikkan tarif sewenang-sewenang. Kita tahu saudara kita butuh mudik, libur, operator supaya kooperatif jangan manikkan tarif yang berlebihan," kata Menhub saat konfrensi pers yang dipantau secara virtual, Jumat (24/3/2023).
Menhub mengatakan bahwa dalam menaikkan tarif pesawat ada aturan tarif batas atas (TBA) yang harus dipatuhi oleh maskapai penerbangan. Jika maskapai penerbangan menaikkan tarif melebihi TBA, maka pihaknya akan menegur, bahkan akan memberikan sanksi.
"Operator supaya kooperatif jangan manikkan tarif yang berlebihan kita ada batas atas apabila melampaui batas atas kami akan tegur dengan sanksi-sanksi yang tegas," katanya.
Baca juga: Menhub Minta Perusahaan Swasta Bayar THR Sebelum 19 April
"Ada hal yang penting sampaikan kepada operator, tolong jangan menaikkan tarif sewenang-sewenang. Kita tahu saudara kita butuh mudik, libur, operator supaya kooperatif jangan manikkan tarif yang berlebihan," kata Menhub saat konfrensi pers yang dipantau secara virtual, Jumat (24/3/2023).
Menhub mengatakan bahwa dalam menaikkan tarif pesawat ada aturan tarif batas atas (TBA) yang harus dipatuhi oleh maskapai penerbangan. Jika maskapai penerbangan menaikkan tarif melebihi TBA, maka pihaknya akan menegur, bahkan akan memberikan sanksi.
"Operator supaya kooperatif jangan manikkan tarif yang berlebihan kita ada batas atas apabila melampaui batas atas kami akan tegur dengan sanksi-sanksi yang tegas," katanya.
Lihat Juga :