Dorong Ekosistem Halal Indonesia, Sucofindo Dukung Terbentuknya ALPHI
Selasa, 28 Maret 2023 - 11:26 WIB
loading...
A
A
A
"LPH Sucofindo adalah LPH Utama pertama yang memiliki cakupan wilayah kerja nasional dan internasional. Akreditasi ini disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dan SNI ISO/IEC 17065:2012," terang Kepala Unit Halal Sucofindo Agus Suryanto.
Agus menuturkan, peranan Sucofindo sebagai LPH Utama mampu mendorong pelaku usaha memperluas ke pasar ekspor. Selain itu, juga memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk impor.
Guna mendukung implementasi sertifikasi halal, Sucofindo dilengkapi layanan digital, yaitu aplikasi Sistem Aplikasi Halal dan Informasi Halal (SAHIH) pada halal.sucofindo.co.id. Aplikasi SAHIH terintegrasi dengan aplikasi SIHALAL BPJPH, sehingga pelaku usaha cukup sekali mengisi dan mengunggah data dan informasi persyaratan permohonan sertifikasi halal ke aplikasi SIHALAL dan otomatis terhubung dengan aplikasi SAHIH SUCOFINDO.
"Setelah dokumen diperiksa oleh BPJPH, lalu diteruskan ke Sucofindo sebagai LPH yang dipilih pelaku usaha. Selanjutnya, data dan informasi tersebut digunakan dalam proses pemeriksaan kehalalan produk sampai pelaporan dan diproses menggunakan SIHALAL. Semoga layanan digital ini memudahkan pelaku usaha," ujar Agus.
Agus menuturkan, peranan Sucofindo sebagai LPH Utama mampu mendorong pelaku usaha memperluas ke pasar ekspor. Selain itu, juga memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk impor.
Guna mendukung implementasi sertifikasi halal, Sucofindo dilengkapi layanan digital, yaitu aplikasi Sistem Aplikasi Halal dan Informasi Halal (SAHIH) pada halal.sucofindo.co.id. Aplikasi SAHIH terintegrasi dengan aplikasi SIHALAL BPJPH, sehingga pelaku usaha cukup sekali mengisi dan mengunggah data dan informasi persyaratan permohonan sertifikasi halal ke aplikasi SIHALAL dan otomatis terhubung dengan aplikasi SAHIH SUCOFINDO.
"Setelah dokumen diperiksa oleh BPJPH, lalu diteruskan ke Sucofindo sebagai LPH yang dipilih pelaku usaha. Selanjutnya, data dan informasi tersebut digunakan dalam proses pemeriksaan kehalalan produk sampai pelaporan dan diproses menggunakan SIHALAL. Semoga layanan digital ini memudahkan pelaku usaha," ujar Agus.
(fai)
Lihat Juga :