Dorong Ekosistem Halal Indonesia, Sucofindo Dukung Terbentuknya ALPHI

Selasa, 28 Maret 2023 - 11:26 WIB
loading...
Dorong Ekosistem Halal Indonesia, Sucofindo Dukung Terbentuknya ALPHI
Pekerja Sucofindo beraktivitas di laboratorium perusahaan yang telah dilengkapi peralatan uji halal mumpuni. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Sucofindo menegaskan dukungannya atas pembentukan Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI). Keberadaan lembaga tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Sucofindo mewujudkan ekosistem halal di Indonesia, serta pencapaian target pemerintah menuju pusat halal dunia di 2024.

"Sebagai LPH Utama, Sucofindo siap mendukung terbentuknya Asosiasi LPH Indonesia dan kami pun turut berpartisipasi dalam proses pendirian ALPHI ini. Ini merupakan komitmen kami mewujudkan ekosistem halal di Indonesia," ungklap Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abas dalam keterangan pers, Selasa (28/3/2023).



Darwin melanjutkan bahwa terbentuknya ALPHI sejalan dengan kepentingan Sucofindo membantu pemerintah mencapai target industri halal dunia tahun 2024. Asosiasi yang menaungi lembaga pemeriksa halal (LPH) di Indonesia ini resmi terbentuk dan dideklarasikan pada sidang Munas ALPHI 2023. Kehadiran ALPHI diharapkan mampu menjadi wadah kerja sama dan solidaritas di antara anggota LPH dalam mendukung ekosistem halal Indonesia dan global.

Selanjutnya, untuk mendukung realisasi sertifikasi halal, Sucofindo dilengkapi dengan laboratorium serta peralatan uji Halal yang mumpuni, serta kualitas SDM yang telah terakreditasi. Ke depan, tegas Darwin, Sucofindo siap membantu para pelaku usaha sesuai dengan peranannya sebagai LPH Utama.

Sebelumnya, Sucofindo berhasil memenuhi persyaratan akreditasi sebagai LPH Utama, yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Akreditasi ini merupakan tindak lanjut surat rekomendasi Ketua Dewan Pelaksana Tim Akreditasi LPH No. A0039/TIM-AK/LPH-LHLN/RK.02.01/02/2023.



"LPH Sucofindo adalah LPH Utama pertama yang memiliki cakupan wilayah kerja nasional dan internasional. Akreditasi ini disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dan SNI ISO/IEC 17065:2012," terang Kepala Unit Halal Sucofindo Agus Suryanto.

Agus menuturkan, peranan Sucofindo sebagai LPH Utama mampu mendorong pelaku usaha memperluas ke pasar ekspor. Selain itu, juga memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk impor.

Guna mendukung implementasi sertifikasi halal, Sucofindo dilengkapi layanan digital, yaitu aplikasi Sistem Aplikasi Halal dan Informasi Halal (SAHIH) pada halal.sucofindo.co.id. Aplikasi SAHIH terintegrasi dengan aplikasi SIHALAL BPJPH, sehingga pelaku usaha cukup sekali mengisi dan mengunggah data dan informasi persyaratan permohonan sertifikasi halal ke aplikasi SIHALAL dan otomatis terhubung dengan aplikasi SAHIH SUCOFINDO.

"Setelah dokumen diperiksa oleh BPJPH, lalu diteruskan ke Sucofindo sebagai LPH yang dipilih pelaku usaha. Selanjutnya, data dan informasi tersebut digunakan dalam proses pemeriksaan kehalalan produk sampai pelaporan dan diproses menggunakan SIHALAL. Semoga layanan digital ini memudahkan pelaku usaha," ujar Agus.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)