Aturan Lengkap Pembayaran THR Keagamaan 2023, Gubernur Wajib Paham

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:54 WIB
loading...
Aturan Lengkap Pembayaran...
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah). Foto/MPI/Iqbal Dwi P
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker menyatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
ICP Maret 2025 Melorot,...
ICP Maret 2025 Melorot, Harga BBM Subsidi Berpeluang Turun?
Hampir 600.000 Produk...
Hampir 600.000 Produk Ilegal Diamankan, Nilainya Rp15 Miliar
BI Lapor Utang Luar...
BI Lapor Utang Luar Negeri Turun Jadi USD427,2 Miliar per Februari 2025
Harga Emas Sedikit Lagi...
Harga Emas Sedikit Lagi Rp2 Juta per Gram, Hari Ini Naik Rp32.000
Mengulik Besaran Utang...
Mengulik Besaran Utang Suriah ke Bank Dunia yang Ingin Dilunasi Arab Saudi
Kabar Terbaru Nasib...
Kabar Terbaru Nasib Korban PHK Sritex, Ini Kata Menaker
Begini Nasib Jalan Trans...
Begini Nasib Jalan Trans Papua, 4 Wilayah Pemekaran Jadi Fokus Pembangunan
IHSG Terus Menanjak...
IHSG Terus Menanjak Naik, Pagi Ini Dibuka Sentuh 6.452
Rekomendasi
Jin BTS Umumkan Konser...
Jin BTS Umumkan Konser Solo RUNSEOKJIN_EP.TOUR, Ini Jadwal Lengkapnya
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
Strategi Komunikasi...
Strategi Komunikasi Internal yang Efisien melalui Town Hall Meetings Terintegrasi
Berita Terkini
Lindungi Aset Bisnis,...
Lindungi Aset Bisnis, Nawakara Tawarkan Sistem ISS Berbasis Risiko
35 menit yang lalu
Tarif Trump Bikin Banyak...
Tarif Trump Bikin Banyak Negara Makin Semangat Gabung BRICS
1 jam yang lalu
Strategi Investasi Penting...
Strategi Investasi Penting Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
1 jam yang lalu
Jaga Pertumbuhan Ekonomi...
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Biru, Kadin-KKP Mitigasi Dampak Tarif Trump
2 jam yang lalu
Pemerintah Bentuk Satgas...
Pemerintah Bentuk Satgas PHK Hadapi Dampak Perang Tarif
3 jam yang lalu
Asbanda Luncurkan SP2D...
Asbanda Luncurkan SP2D Online, Bank Jatim Teken PKS Bersama Kemendagri
4 jam yang lalu
Infografis
5 Skill yang Wajib Dimiliki...
5 Skill yang Wajib Dimiliki Calon Mahasiswa Kedokteran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved