Bea Cukai Musnahkan Pakaian hingga Tas Bekas Impor Senilai Rp17,4 Miliar

Senin, 03 April 2023 - 16:57 WIB
loading...
Bea Cukai Musnahkan...
Dirjen Bea Cukai memusnahkan impor barang bekas periode 2018-2022. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan impor pakaian bekas , sepatu bekas, dan tas bekas yang menjadi milik negara (BMN) dengan total nilai barang mencapai Rp17,4 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Asqolani mengatakan barang bekas yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2018-2022.

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp17,4 miliar," ujar Askolani melalui siaran pers, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar

Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator, yaitu alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

Adapun pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu. "Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang," jelasnya.

Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Jelaskan Kronologi Kasus Dugaan TPPU Impor Emas Rp189,7 Triliun

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

"Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved