Hasil Review BPKP, Indonesia Tak Direkomendasikan Impor KRL Bekas dari Jepang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merampungkan audit impor kereta rel listrik (KRL) bekas Jepang dan hasilnya telah dilaporkan ke Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Dari hasil review tersebut dinyatakan saat ini tidak direkomendasikan untuk dilakukan impor KRL bekas dari Jepang.
"Dari hasil review BPKP sudah cukup jelas dan kita mengacu kepada hasil review tersebut. Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor," ujar Deputi bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Marves, Septian Hario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Dia menerangkan, terdapat ada 4 hal yang menjadi kesimpulan dari hasil review yang dilakukan oleh BPKP. Pertama yakni rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 175 tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereceta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL harus spesifikasi teknis, salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri.
Dia juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menanggapi tekait impor KRL dalam keadaan tidak baru alias bekas yang menyatakan bahwa permohonan dispensasi ini tidak sapat dipertimbangkan. Pasalnya, fokus pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.
Kedua, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP 29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.
"Dalam PP tersebut menyatakan bahwa barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pegembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali," bebernya.
Seto juga menerangkan bahwa dalam review tersebut BPKP menjelaskan beberapa alasan teknik terkait dengan alasan impor yang diajukan oleh PT KCI kurang tepat. Hal tersebut karena ada beberapa unit sarana yang bisa dioptimalkan untuk penggunaannya.
Keempat, hasil BPKP menyatakan jumlah KRL yang beroperasi saat ini adalah 1.114 unit, tidak termasuk 48 unit yang diberhentikan dan 63 yang dikonversasi sementara.
"Overload memang terjadi pada jam-jam sibuk. Namun, secara keseluruhan untuk okupansi 2023 itu adalah 62,75%, 2024 diperkirakan masih 79% dan 2025 sebanyak 83%," urainya.
Lebih lanjut dia menambahkan, BPKP juga membandingkan pada 2019 jumlah armada yang siap guna sebanyak 1.078 unit yang mampu melayani 336,3 juta penumpang.
Sedangkan pada tahun 2023 jumlah penumpang diperkirakan 273,6 juta penumpang dengan jumlah armada 1.114 unit. “Jadi tahun 2023 jumlah armada lebih banyak tapi estimasi penumpangnya tetap jauh lebih sedikit dari 2019," pungkasnya.
"Dari hasil review BPKP sudah cukup jelas dan kita mengacu kepada hasil review tersebut. Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor," ujar Deputi bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Marves, Septian Hario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Dia menerangkan, terdapat ada 4 hal yang menjadi kesimpulan dari hasil review yang dilakukan oleh BPKP. Pertama yakni rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 175 tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereceta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL harus spesifikasi teknis, salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri.
Dia juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menanggapi tekait impor KRL dalam keadaan tidak baru alias bekas yang menyatakan bahwa permohonan dispensasi ini tidak sapat dipertimbangkan. Pasalnya, fokus pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.
Kedua, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP 29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.
"Dalam PP tersebut menyatakan bahwa barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pegembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali," bebernya.
Seto juga menerangkan bahwa dalam review tersebut BPKP menjelaskan beberapa alasan teknik terkait dengan alasan impor yang diajukan oleh PT KCI kurang tepat. Hal tersebut karena ada beberapa unit sarana yang bisa dioptimalkan untuk penggunaannya.
Keempat, hasil BPKP menyatakan jumlah KRL yang beroperasi saat ini adalah 1.114 unit, tidak termasuk 48 unit yang diberhentikan dan 63 yang dikonversasi sementara.
"Overload memang terjadi pada jam-jam sibuk. Namun, secara keseluruhan untuk okupansi 2023 itu adalah 62,75%, 2024 diperkirakan masih 79% dan 2025 sebanyak 83%," urainya.
Lebih lanjut dia menambahkan, BPKP juga membandingkan pada 2019 jumlah armada yang siap guna sebanyak 1.078 unit yang mampu melayani 336,3 juta penumpang.
Sedangkan pada tahun 2023 jumlah penumpang diperkirakan 273,6 juta penumpang dengan jumlah armada 1.114 unit. “Jadi tahun 2023 jumlah armada lebih banyak tapi estimasi penumpangnya tetap jauh lebih sedikit dari 2019," pungkasnya.
(ind)