Hasil Audit BPKP Sudah Clear, Nafsu Impor KRL Bekas Harusnya Berakhir
Kamis, 06 April 2023 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
"Overload memang terjadi pada jam-jam sibuk. Namun secara keseluruhan untuk okupansi 2023 itu adalah 62,75%, 2024 diperkirakan maaih 79% dan 2025 sebanyak 83%," katanya.
Kemudian, alasan lainnya yakni rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional. Penilaian itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.175 tahun 2015 yang harus mengutamakan produk dalam negeri.
Dia juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah menanggapi masalah impor KRL dalam keadaan tidak baru dengan menyatakan bahwa permohonan dispensasi tidak dapat dipertimbangkan karena fokus pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.
Selanjutnya, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.
"Dalam PP tersebut menyatakan bahwa barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pegembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan Kementerian BUMN dan BPKP akan mendiskusikan rencana impor tersebut. Pembahasan dilakukan setelah BPKP menerbitkan hasil audit perlu tidaknya pemerintah mendatangkan 10 KRL bekas dari Jepang.
Kemudian, alasan lainnya yakni rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional. Penilaian itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.175 tahun 2015 yang harus mengutamakan produk dalam negeri.
Dia juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah menanggapi masalah impor KRL dalam keadaan tidak baru dengan menyatakan bahwa permohonan dispensasi tidak dapat dipertimbangkan karena fokus pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.
Selanjutnya, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.
"Dalam PP tersebut menyatakan bahwa barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pegembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan Kementerian BUMN dan BPKP akan mendiskusikan rencana impor tersebut. Pembahasan dilakukan setelah BPKP menerbitkan hasil audit perlu tidaknya pemerintah mendatangkan 10 KRL bekas dari Jepang.
Lihat Juga :