Sri Mulyani Terus Selidiki Transaksi Rp253 Triliun Terkait Perusahaan dan Korporasi
Selasa, 11 April 2023 - 16:36 WIB
loading...
Dari Rp349 triliun, senilai Rp253 triliun merupakan transaksi terkait perusahaan dan korporasi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan lanjutan terkait transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun dalam 300 surat yang disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Sri Mulyani, dari 300 surat, 65 surat dengan nilai transaksi Rp253 triliun merupakan data perusahaan dan korporasi.
Baca juga: Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sebenarnya Sudah Ditindaklanjuti Sri Mulyani Sejak 2009
"Jadi dalam hal ini dibedakan data korporasi perusahaan yang memang ada di dalam domain kursi Kemenkeu," ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Bea Cukai, adalah instansi Kemenkeu yang terkait dengan seluruh kegiatan perusahaan atau korporasi, baik menyangkut cukai, bea masuk, bea keluar, pajak ekspor, dan semuanya. Nilainya, sebut Sri Mulyani, bisa mencapai ratusan bahkan ribuan triliun.
Kemudian, pajak yang menyangkut seluruh penerimaan pajak baik itu PPh 21, 22, 23, 25, 26, dan 29 hingga PPN. Semua disebut sebagai objek dari tugas dan fungsi Kemenkeu.
Baca juga: Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sebenarnya Sudah Ditindaklanjuti Sri Mulyani Sejak 2009
"Jadi dalam hal ini dibedakan data korporasi perusahaan yang memang ada di dalam domain kursi Kemenkeu," ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Bea Cukai, adalah instansi Kemenkeu yang terkait dengan seluruh kegiatan perusahaan atau korporasi, baik menyangkut cukai, bea masuk, bea keluar, pajak ekspor, dan semuanya. Nilainya, sebut Sri Mulyani, bisa mencapai ratusan bahkan ribuan triliun.
Kemudian, pajak yang menyangkut seluruh penerimaan pajak baik itu PPh 21, 22, 23, 25, 26, dan 29 hingga PPN. Semua disebut sebagai objek dari tugas dan fungsi Kemenkeu.
Lihat Juga :