Pengusaha Ritel Mogok Pengadaan Minyak Goreng Jika Utang Rafaksi Rp344 Miliar Belum Dibayar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium di 48.000 ritel Aprindo, jika utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar belum dibayar. Diketahui bersama, angka tersebut merupakan selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan harga minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey mengatakan, seluruh peritel sudah taat pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 3 yang mana pihaknya harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp 14.000 per liter.
Sambung Roy, pengusaha ritel pun menyetujui dan mendukung aturan pemerintah tersebut dengan jaminan bahwa pemerintah akan membayarkan selisih harganya dalam kurun waktu 17 hari setelah tanggal 31 Januari 2022. Namun, hingga saat ini selisih harga yang dijanjikan belum kunjung dilunasi.
"Sampai hari ini belum dibayar. Jika utang pemerintah ini tidak segera dibayar, Aprindo sudah beritikat untuk mengehentikan pengadaan minyak goreng premium kepada semua peritel (Aprindo)," ujar Roy saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Adapun untuk menagih utang ini, dia mengungkapkan, telah menemui Kemendag namun belum mendapat jawaban hingga pada akhirnya Aprindo mengadu ke Komisi VI DPR RI dengan harapan dapat mendorong Kemendag memberikan verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar utang sebanyak Rp344 miliar itu bisa segera cair.
Namun sayangnya, semua cara itu tidak membuahkan hasil, sehingga jalan terakhirnya Aprindo bersurat ke Presiden Joko Widodo. Dengan harapan ada tindaklanjut setalah itu.
"Prosesnya pun kita tidak pernah diberitahu. Kita sudah menghadap ke Kemendag, sudah lapor ke komisi VI, tapi sampai hari ini belum ada jawaban. Hingga akhirnya kami bersurat ke presiden," kata Roy.
Roy kembali menekankan, inisiasi ini masih dalam proses diskusi dengan anggota Aprindo sambil menunggu hasil tindaklanjut dari pemerintah. Namun, jika dalam waktu dekat pemerintah tidak segara membayar utangnya, Aprindo secara tegas akan menghentikan pengadaan minyak goreng premium secara otomatis di 48.000 ritel Aprindo.
"Saat ini masih dalam proses diskusi dengan anggota. Tapi yang pasti secepatnya rencana ini akan kami laksanakan. Kalau dalam waktu dekat ini tidak kunjung dibayar juga, kami akan otomatis berhenti (melakukan pengadaan). Karena produsen migor itu kan punya tenaga kerja yang harus dibayar," tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey mengatakan, seluruh peritel sudah taat pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 3 yang mana pihaknya harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp 14.000 per liter.
Sambung Roy, pengusaha ritel pun menyetujui dan mendukung aturan pemerintah tersebut dengan jaminan bahwa pemerintah akan membayarkan selisih harganya dalam kurun waktu 17 hari setelah tanggal 31 Januari 2022. Namun, hingga saat ini selisih harga yang dijanjikan belum kunjung dilunasi.
"Sampai hari ini belum dibayar. Jika utang pemerintah ini tidak segera dibayar, Aprindo sudah beritikat untuk mengehentikan pengadaan minyak goreng premium kepada semua peritel (Aprindo)," ujar Roy saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Adapun untuk menagih utang ini, dia mengungkapkan, telah menemui Kemendag namun belum mendapat jawaban hingga pada akhirnya Aprindo mengadu ke Komisi VI DPR RI dengan harapan dapat mendorong Kemendag memberikan verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar utang sebanyak Rp344 miliar itu bisa segera cair.
Namun sayangnya, semua cara itu tidak membuahkan hasil, sehingga jalan terakhirnya Aprindo bersurat ke Presiden Joko Widodo. Dengan harapan ada tindaklanjut setalah itu.
"Prosesnya pun kita tidak pernah diberitahu. Kita sudah menghadap ke Kemendag, sudah lapor ke komisi VI, tapi sampai hari ini belum ada jawaban. Hingga akhirnya kami bersurat ke presiden," kata Roy.
Roy kembali menekankan, inisiasi ini masih dalam proses diskusi dengan anggota Aprindo sambil menunggu hasil tindaklanjut dari pemerintah. Namun, jika dalam waktu dekat pemerintah tidak segara membayar utangnya, Aprindo secara tegas akan menghentikan pengadaan minyak goreng premium secara otomatis di 48.000 ritel Aprindo.
"Saat ini masih dalam proses diskusi dengan anggota. Tapi yang pasti secepatnya rencana ini akan kami laksanakan. Kalau dalam waktu dekat ini tidak kunjung dibayar juga, kami akan otomatis berhenti (melakukan pengadaan). Karena produsen migor itu kan punya tenaga kerja yang harus dibayar," tegasnya.
(akr)