Kemenaker Sebut Pencairan THR Dilakukan Mulai Hari Ini

Jum'at, 14 April 2023 - 14:35 WIB
loading...
Kemenaker Sebut Pencairan...
Pembayaran THR mulai dilakukan hari ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan ( Kemenaker ) meminta perusahaan swasta untuk segera membayarkan tunjangan hari raya ( THR ) Lebaran kepada karyawannya. Kemenaker menekankan pembayaran THR tersebut paling lambat H-7 Lebaran.

Baca juga: Kelola THR dengan Bijak, Jangan Habiskan untuk Belanja Ingat juga Berasuransi

Permintaan itu seperti yang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, pencairan THR H-7 Lebaran itu dapat dihitung berdasarkan penanggalan kalender. Jadi, jika Lebaran jatuh pada Jumat 21 April, maka batas pembayaran THR yaitu hari ini, 14 April.

"Berdasarkan kalender (H-7 THR harus dibayar)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (13/4/2023).

Terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Hitungannya masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.

Bersamaan dengan penerbitan SE THR beberapa pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menekankan agar pembayaran THR kepada pekerja tidak telat diberikan. Bahkan Ida Fauziyah juga sekaligus memaparkan ancaman sanksi yang bisa diterima oleh perusahaan akibat masalah THR. Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Menurutnya ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat, atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Baca juga: Serba Mewah, Acura Integra Type S Adalah Honda Civic Type R Versi Bapak-bapak

"Bisa juga dikenakan sanksi yaitu pembekuan kegiatan usaha. Kita berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," tegas Ida Fauziyah.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Tujuan Bupati Cilacap...
Tujuan Bupati Cilacap Hendak Kasih THR ke Forkopimda Ditelisik, KPK: Kan Sudah Dapet dari Pemerintah?
Rekomendasi
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Berita Terkini
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved