Soal Kecelakaan Pemudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya

Selasa, 18 April 2023 - 15:18 WIB
loading...
Soal Kecelakaan Pemudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya
BPJS Kesehatan akan turut serta menanggung biaya pengobatan apabila peserta JKN mengalami kecelakaan lalu lintas (lantas) selama mudik Lebaran 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyebut akan turut serta menanggung biaya pengobatan apabila peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kecelakaan lalu lintas (lantas) selama melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 .

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, namun hal itu harus melalui beberapa ketentuan. Sebab, pada dasarnya biaya pengobatan korban kecelakaan dijalan merupakan kewajiban Jasa Raharja.

Lanjut Ghufron, nantinya jika sudah melewati tahap Jasa Raharja, peserta bisa mengklaim kekurangan biayanya kepada BPJS Kesehatan.

"Soal kecelakaan pemudik bisa ditanggung BPJS artinya nanti diurus oleh Jasa Raharja dulu karena memang pekerjaannya salah satunya untuk mengurus kecelakaan," kata dia di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (18/4/2023).

Adapun biaya maksimal korban kecelakaan yang dapat ditanggung oleh Jasa Raharja, tutur Guhfron ada limitnya, yakni sekitar Rp20 juta. Baca Juga: BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Mencapai Cakupan Kesehatan Semesta pada 2024

"Jadi pokoknya kalau misalnya biaya kecelakaan itu lebih Rp20 juta nanti akan dibantu oleh BPJS sisanya. Kita kerjasama dengan penyelenggara dalam hal ini Jasa Raharja," jelas Guhfron.

Dia menyampaikan, mengurusnya pun sangat mudah. Seandainya korban kecelakaan tidak membawa Kartu JKNnya, cukup menunjukkan KTP kepada petugas BPJS. Terpenting, korban tersebut sudah menjadi peserta JKN aktif.

Beda halnya jika belum menjadi anggota kepesertaan JKN, maka BPJS tidak bisa menanggung biaya kekurangannya. Oleh karena itu, Guhfron mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan apabila sampai saat ini belum punya.

"Saya sarankan masyarakat harus menjadi peserta JKN. Karena kalau tiba tiba butuh dan sakit itu sering tidak bisa. Nanti kalau misalnya baru mau mendaftar itu nunggunya 14 hari. Jadi nggak bisa daftar langsung bisa menggunakan fasilitas kesehatan ya. Kalau udah jadi peserta, tinggal bawa KTP saja ke Faskesnya," terang dia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)