Soal Kecelakaan Pemudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya
Selasa, 18 April 2023 - 15:18 WIB
loading...
BPJS Kesehatan akan turut serta menanggung biaya pengobatan apabila peserta JKN mengalami kecelakaan lalu lintas (lantas) selama mudik Lebaran 2023. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyebut akan turut serta menanggung biaya pengobatan apabila peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kecelakaan lalu lintas (lantas) selama melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 .
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, namun hal itu harus melalui beberapa ketentuan. Sebab, pada dasarnya biaya pengobatan korban kecelakaan dijalan merupakan kewajiban Jasa Raharja.
Lanjut Ghufron, nantinya jika sudah melewati tahap Jasa Raharja, peserta bisa mengklaim kekurangan biayanya kepada BPJS Kesehatan. Baca Juga: Selama Libur dan Mudik Lebaran 2023, BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan Kesehatan
"Soal kecelakaan pemudik bisa ditanggung BPJS artinya nanti diurus oleh Jasa Raharja dulu karena memang pekerjaannya salah satunya untuk mengurus kecelakaan," kata dia di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (18/4/2023).
Adapun biaya maksimal korban kecelakaan yang dapat ditanggung oleh Jasa Raharja, tutur Guhfron ada limitnya, yakni sekitar Rp20 juta. Baca Juga: BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Mencapai Cakupan Kesehatan Semesta pada 2024
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, namun hal itu harus melalui beberapa ketentuan. Sebab, pada dasarnya biaya pengobatan korban kecelakaan dijalan merupakan kewajiban Jasa Raharja.
Lanjut Ghufron, nantinya jika sudah melewati tahap Jasa Raharja, peserta bisa mengklaim kekurangan biayanya kepada BPJS Kesehatan. Baca Juga: Selama Libur dan Mudik Lebaran 2023, BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan Kesehatan
"Soal kecelakaan pemudik bisa ditanggung BPJS artinya nanti diurus oleh Jasa Raharja dulu karena memang pekerjaannya salah satunya untuk mengurus kecelakaan," kata dia di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (18/4/2023).
Adapun biaya maksimal korban kecelakaan yang dapat ditanggung oleh Jasa Raharja, tutur Guhfron ada limitnya, yakni sekitar Rp20 juta. Baca Juga: BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Mencapai Cakupan Kesehatan Semesta pada 2024
Lihat Juga :