Utang Pemerintah ke BUMN Rp113,48 Triliun Akan Dibayar Paling Lambat Agustus

Selasa, 21 Juli 2020 - 12:36 WIB
loading...
Utang Pemerintah ke BUMN Rp113,48 Triliun Akan Dibayar Paling Lambat Agustus
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mencairkan utang pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp113,48 triliun yang dijadwalkan dari Juli hingga Agustus 2020. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mencairkan utang pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp113,48 triliun. Penjadwalan pencairan dilakukan dari Juli hingga Agustus 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya akan membayar utang pemerintah dimulai sejak Juli hingga Agustus ini. Meski begitu Ia tidak merinci berapa nominal dari total Rp113,48 triliun yang akan dibayarkan ke sejumlah perusahaan plat merah.

Bahkan, dia juga tidak menyebut skema pembayaran utang pemerintah tersebut. "Sudah dijadwalkan Juli dan Agustus ini mas," ujar Yustinus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

(Baca Juga: Di Depan DPR, Erick Thohir Sentil Utang Pemerintah ke BUMN yang Belum Dibayar )

Untuk PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), kata Yustinus, pemerintah telah membayar utang kedua BUMN melalui kompensasi. Di mana, jumlah dana kompensasi sebesar Rp14,3 triliun. Meski tak merinci nilai yang dibayarkan ke masing-masing BUMN, dia mengatakan jumlah tersebut dibagi dua baik ke PLN dan Pertamina.

Sehingga sisa utang pemerintah ke PLN masih sebesar Rp 48,46 triliun dan ke Pertamina sebesar Rp 45 triliun. "Sudah diberikan dalam bentuk kompensasi ke Pertamina dan PLN. Itu sudah banyak beredar," ujarnya.

(Baca Juga: Utang Belum Dibayar Pemerintah, BUMN Megap-megap )

Untuk diketahui, utang pemerintah sebesar Rp 113,48 triliun merupakan total utang dari tujuh BUMN. Adapun rinciannya adalah pertama, utang kepada PLN sebesar Rp 48,46 triliun. Utang tersebut merupakan biaya kompensasi dari Public Service Obligation (PSO), subsidi dan kompensasi tarif listrik.

Kedua, utang pemerintah kepada Pertamina sebesar Rp 45 triliun. Utang tersebut berasal dari tanggung jawab pelayanan publik (PSO) subsidi dan kompensasi BBM yang dilakukan Pertamina.

Ketiga, utang kepada BUMN karya sebesar Rp 12,16 triliun. Tagihan tersebut merupakan utang Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) atas pembebasan lahan pembangunan jalan tol. Terdapat beberapa lahan yang sudah diakuisisi sejak 2016. Namun proses penagihan dan koleksi piutangnya masih berjalan.

Keempat, utang kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp6 triliun. Ini merupakan kompensasi atas tanggung jawab pelayanan publik (PSO) yang dijalankan perseroan.

Kelima, utang kepada PT Kimia Farma sebesar Rp 1 triliun. Merupakan utang BPJS Kesehatan atas penugasan penanganan Covid-19. Keenam, utang kepada Perum Bulog sebesar Rp 560 miliar. Merupakan utang pemerintah atas tanggung jawab PSO yang dilakukan Bulog.

Terakhir, utang kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 300 miliar. Merupakan utang pemerintah atas tanggung jawab PSO serta subsidi kereta api perintis.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2275 seconds (0.1#10.140)