Utang Pemerintah ke BUMN Rp113,48 Triliun Akan Dibayar Paling Lambat Agustus
Selasa, 21 Juli 2020 - 12:36 WIB
loading...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mencairkan utang pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp113,48 triliun yang dijadwalkan dari Juli hingga Agustus 2020. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mencairkan utang pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp113,48 triliun. Penjadwalan pencairan dilakukan dari Juli hingga Agustus 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya akan membayar utang pemerintah dimulai sejak Juli hingga Agustus ini. Meski begitu Ia tidak merinci berapa nominal dari total Rp113,48 triliun yang akan dibayarkan ke sejumlah perusahaan plat merah.
Bahkan, dia juga tidak menyebut skema pembayaran utang pemerintah tersebut. "Sudah dijadwalkan Juli dan Agustus ini mas," ujar Yustinus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
(Baca Juga: Di Depan DPR, Erick Thohir Sentil Utang Pemerintah ke BUMN yang Belum Dibayar )
Untuk PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), kata Yustinus, pemerintah telah membayar utang kedua BUMN melalui kompensasi. Di mana, jumlah dana kompensasi sebesar Rp14,3 triliun. Meski tak merinci nilai yang dibayarkan ke masing-masing BUMN, dia mengatakan jumlah tersebut dibagi dua baik ke PLN dan Pertamina.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya akan membayar utang pemerintah dimulai sejak Juli hingga Agustus ini. Meski begitu Ia tidak merinci berapa nominal dari total Rp113,48 triliun yang akan dibayarkan ke sejumlah perusahaan plat merah.
Bahkan, dia juga tidak menyebut skema pembayaran utang pemerintah tersebut. "Sudah dijadwalkan Juli dan Agustus ini mas," ujar Yustinus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
(Baca Juga: Di Depan DPR, Erick Thohir Sentil Utang Pemerintah ke BUMN yang Belum Dibayar )
Untuk PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), kata Yustinus, pemerintah telah membayar utang kedua BUMN melalui kompensasi. Di mana, jumlah dana kompensasi sebesar Rp14,3 triliun. Meski tak merinci nilai yang dibayarkan ke masing-masing BUMN, dia mengatakan jumlah tersebut dibagi dua baik ke PLN dan Pertamina.
Lihat Juga :