Yiha, Pemerintah juga Bakal Tempatkan Dana di Bank Daerah dan Swasta

Selasa, 21 Juli 2020 - 19:21 WIB
loading...
Yiha, Pemerintah juga...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merumuskan aturan baru terkait dengan penempatan dana pemerintah ke lembaga perbankan. Jika sebelumnya hanya empat bank BUMN yang memperoleh penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun, maka dalam aturan baru ini Kemenkeu akan melibatkan bank pembangunan daerah (BPD).

Tak hanya itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada kemungkinan sejumlah bank swasta juga diakomodasi pemerintah. Langkah itu, kata dia, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui skema invasi kredit ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Namun demikian, bank swasta yang akan diakomodasi pemerintah pertimbangannya berdasarkan hasil rekomendasi dan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ( Baca juga:Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank Salatiga )

"Ada dasarnya, bank umum yang eligible (pantas) dianggap oleh OJK," ujar Sri Mulyani, usai melakukan rapat bersama dengan Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank dunia tersebut menyebut, saat ini pihaknya tengah menggodok aturan baru tersebut. Dalam aturan itu ada sejumlah mekanisme terkait skema pinjaman.

"Sedang diselesaikan mengenai policy dan mekanismenya, penjaminnya melalui apa dan seperti apa," ungkapnya.

Sementara itu, akan ada dana pinjaman modal kerja bagi korporasi dengan pendapatan di atas Rp10 miliar. Namun, Sri Mulyani belum menjabarkan secara detail terkait hal ini.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
MNC Life dan BPD DIY...
MNC Life dan BPD DIY Resmi Teken Kerja Sama Asuransi Jiwa Kredit
Purbaya Bertemu Bos-bos...
Purbaya Bertemu Bos-bos Bank Swasta: Mereka Pengen Tahu Saya, Ngaco Apa Nggak!
Purbaya Diserbu BPD...
Purbaya Diserbu BPD Ingin Jatah Penempatan Dana Pemerintah Rp275 Triliun
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Pensiun Jadi Menkeu,...
Pensiun Jadi Menkeu, Sri Mulyani akan Ngajar di Oxford
Penjarahan Rumah Sri...
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni, Polisi Tangkap 52 Tersangka
Rekomendasi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Run for Independence...
Run for Independence Day 81 Akan Digelar, MNC Life Berikan Perlindungan Jiwa bagi Seluruh Peserta
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Berita Terkini
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved