Kemenaker Buru Perusahaan yang Terapkan Syarat Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja
Kamis, 04 Mei 2023 - 17:19 WIB
loading...
Sejumlah petinggi perusahaan menerapkan syarat staycation kepada karyawati jika ingin memperpanjang kontrak. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) merespons soal hebohnya syarat staycation yang diminta petinggi perusahaan untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati di beberapa perusahaan. Kemenaker bakal segera mengusut sampai ke akar masalah untuk mengonfirmasi kebenaran isu yang viral di media sosial.
Baca juga: Viral Perusahaan di Cikarang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng untuk Perpanjang Kontrak, Warganet: Mengerikan!
"Secepatnya (Kemanaker bakal bergerak)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenegakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi MNC Portal, Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas-dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi untuk mencari perusahaan yang melakukan praktik tersebut. Anwar menjelaskan pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan ataupun kepada pelakunya jika terbukti benar melakukan praktik tersebut.
Menurutnya, syarat itu jelas termasuk sebagai tidak kekerasan dan pelecahan seksual, sehingga sudah masuk dalam ranah pidana. Perlu ada tindakan hukum yang harus diambil dan sekaligus memasifkan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Baca juga: Viral Perusahaan di Cikarang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng untuk Perpanjang Kontrak, Warganet: Mengerikan!
"Secepatnya (Kemanaker bakal bergerak)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenegakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi MNC Portal, Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas-dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi untuk mencari perusahaan yang melakukan praktik tersebut. Anwar menjelaskan pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan ataupun kepada pelakunya jika terbukti benar melakukan praktik tersebut.
Menurutnya, syarat itu jelas termasuk sebagai tidak kekerasan dan pelecahan seksual, sehingga sudah masuk dalam ranah pidana. Perlu ada tindakan hukum yang harus diambil dan sekaligus memasifkan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Lihat Juga :