Kemenaker Buru Perusahaan yang Terapkan Syarat Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja

Kamis, 04 Mei 2023 - 17:19 WIB
loading...
Kemenaker Buru Perusahaan yang Terapkan Syarat Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja
Sejumlah petinggi perusahaan menerapkan syarat staycation kepada karyawati jika ingin memperpanjang kontrak. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) merespons soal hebohnya syarat staycation yang diminta petinggi perusahaan untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati di beberapa perusahaan. Kemenaker bakal segera mengusut sampai ke akar masalah untuk mengonfirmasi kebenaran isu yang viral di media sosial.



"Secepatnya (Kemanaker bakal bergerak)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenegakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi MNC Portal, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas-dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi untuk mencari perusahaan yang melakukan praktik tersebut. Anwar menjelaskan pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan ataupun kepada pelakunya jika terbukti benar melakukan praktik tersebut.

Menurutnya, syarat itu jelas termasuk sebagai tidak kekerasan dan pelecahan seksual, sehingga sudah masuk dalam ranah pidana. Perlu ada tindakan hukum yang harus diambil dan sekaligus memasifkan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

"Perbuatan semacam ini Kemnaker mengecam keras dan tidak dapat menoleransi. Kemenaker akan bekrja sama dengan disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut," sambungnya.

Saat ini Anwar mengaku pihaknya akan berkoordinasi juga dengan serikat pekerja hingga asosiasi untuk menelisik lebih jauh di perusahaan mana saja yang menerapkan praktik tersebut serta dalam rangkaian memberikan sosialisasi.



"Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan indsutri serta disnaker daerah untuk terus sosialisasi," pungkasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3545 seconds (0.1#10.140)