Jatuh Tempo Besok, Waskita Tak Sanggup Bayar Bunga Utang
Jum'at, 05 Mei 2023 - 15:40 WIB
loading...
Waskita Karya tak mampu bayar kupon obligasi yang jatuh tempo esok hari. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) wajib membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada esok hari atau 6 Mei 2023. Kewajiban itu harus dipenuhi setelah putusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) 2023 atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I 2020 tidak disetujui.
Baca juga: Erick Thohir Ungkap Kelanjutan Nasib Utang Waskita Karya Rp82,40 Triliun
Perkaranya, emiten bersandi saham WSKT itu belum bisa membayar lantaran dalam masa standstill (penghentian sementara pembayaran kewajiban finansial ke kreditur). Senior Vice President Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan standstill berlangsung sejak 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023.
Menurutnya, standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment sehingga memberikan waktu bagi Waskita melakukan preservasi kas untuk operasi. Selain itu, mempersiapkan skenario modifikasi master restructuring agreement (MRA) dan skema restrukturisasi kepada seluruh kreditur, termasuk pemegang obligasi non penjaminan.
“Penundaan pembayaran ini dikarenakan perseroan sedang dalam masa standstill, terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi non-penjaminan," ujar Ermy melalui keterangan pers, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Erick Thohir Ungkap Kelanjutan Nasib Utang Waskita Karya Rp82,40 Triliun
Perkaranya, emiten bersandi saham WSKT itu belum bisa membayar lantaran dalam masa standstill (penghentian sementara pembayaran kewajiban finansial ke kreditur). Senior Vice President Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan standstill berlangsung sejak 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023.
Menurutnya, standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment sehingga memberikan waktu bagi Waskita melakukan preservasi kas untuk operasi. Selain itu, mempersiapkan skenario modifikasi master restructuring agreement (MRA) dan skema restrukturisasi kepada seluruh kreditur, termasuk pemegang obligasi non penjaminan.
“Penundaan pembayaran ini dikarenakan perseroan sedang dalam masa standstill, terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi non-penjaminan," ujar Ermy melalui keterangan pers, Jumat (5/5/2023).
Lihat Juga :