Pegawai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Terkait Bank Bukopin, OJK Angkat Bicara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara sehubungan dengan beredarnya pemberitaan penetapan tersangka pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin Tbk cabang Surabaya. Hal tersebut diungkapkan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan salah seorang pegawai OJK berinisial DIW terkait dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit senilai Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap Bank Bukopin Cabang Surabaya.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakam OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud.
"Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai," kata Anton dalam keterangan resminya yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (21/7/2020).
Dia menambahkan, OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas. "OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas," jelasnya.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakam OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud.
"Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai," kata Anton dalam keterangan resminya yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (21/7/2020).
Dia menambahkan, OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas. "OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas," jelasnya.
(nng)