Dirut Ditahan, Waskita Karya Kebagian Proyek Senilai Rp182 Miliar
Rabu, 10 Mei 2023 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
“Lokasi proyeknya sendiri ada di Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Maksud dari pengerjaan proyek ini adalah untuk mengembalikan fungsi jaringan irigasi seperti semula,” katanya.
Pelaksanaan proyek akan dikerjakan dengan waktu 600 hari. Spesifikasi teknis yang harus digunakan adalah spesifikasi teknis yang telah dipedomankan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Proyek tersebut didapatkan Waskita Kita di tengah kasus korupsi yang melibatkan Dirut mereka hingga ditahan. Kasus korupsi yang dimaksud berupa penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Waskita Karya Tbk, dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk,.
Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono dijemput paksa karena mangkir saat dipanggil sebagai tersangka korupsi.D estiawan terjerat kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023). Namun, karena tidak memenuhi panggilan, penyidik lalu menjemput paksa pada Jumat (28/4/2023).
Pelaksanaan proyek akan dikerjakan dengan waktu 600 hari. Spesifikasi teknis yang harus digunakan adalah spesifikasi teknis yang telah dipedomankan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Proyek tersebut didapatkan Waskita Kita di tengah kasus korupsi yang melibatkan Dirut mereka hingga ditahan. Kasus korupsi yang dimaksud berupa penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Waskita Karya Tbk, dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk,.
Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono dijemput paksa karena mangkir saat dipanggil sebagai tersangka korupsi.D estiawan terjerat kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023). Namun, karena tidak memenuhi panggilan, penyidik lalu menjemput paksa pada Jumat (28/4/2023).
(akr)
Lihat Juga :