Ribuan Buruh Asing Ilegal di PLTU Deli Serdang Rugikan RI

Jum'at, 18 Maret 2016 - 13:22 WIB
Ribuan Buruh Asing Ilegal di PLTU Deli Serdang Rugikan RI
Ribuan Buruh Asing Ilegal di PLTU Deli Serdang Rugikan RI
A A A
MEDAN - Hadirnya ribuan pekerja asing dari China yang ditengarai telah bekerja tanpa perizinan dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2x150 Mw di Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara bukan hanya isu isapan jempol.

Hal ini diungkap Effendi Syahputra, salah satu pemerhati sosial kemasyarakatan Sumut dan juga Tokoh Muda Medan Utara. Menurutnya, pembangunan PLTU yang dikerjakan PT Mabar Elektrindo bekerja sama dengan perusahaan asal China Shanghai Electric Power Construction Co Ltd ditenggarai telah mempekerjakan ribuan tenaga kerja kasar (buruh) asing dari China.

"Ini sudah jelas-jelas melanggar peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, data yang kami dapat ribuan pekerja PLTU Paluh Kurau ini adalah tenaga kerja asing asal China tanpa dibekali izin kerja dari instansi terkait, sehingga ini jelas-jelas merugikan warga kita yang masih banyak dibelenggu tingginya pengangguran," beber Effendi.

Dia juga menduga, telah terjadi perbedaan perlakuan antara tenaga kerja asing (tenaga kerja dari china) dengan tenaga kerja lokal yang jumlahnya jauh lebih sedikit daripada tenaga asing tersebut di lokasi proyek.

Hal itu tampak jelas dari perbedaan fasilitas pekerja, baik barak tempat tinggal maupun hal-hal lain. "Sama-sama pekerja kasar, tapi perlakukaan yang diterima berbeda, seperti memperbudak bangsa sendiri" ujarnya.

Pemerintah harus tegas jika terjadi indikasi-indikasi pelanggaran ketenagakerjaan, agar segera menghentikan atau menutup proyek pembangunan PLTU Paluh Kurai ini.

"Kita minta aparat kepolisian menurunkan tim investigasi, dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum untuk tidak ragu menindak tegas pelaku dan aktor intelektual dari masuknya pekerja-pekerja ilegal dari China tersebut," lanjut Effendi.

Dia juga mengingatkan pemerintahan pusat bahwa percepatan pembangunan infrastruktur hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang tidak melukai rasa keadilan warga negaranya. Misalnya tidak menunjukkan keberpihakan kepada warga negara dalam penyediaan lapangan kerja.

"Bahwa tingginya tingkat pengangguran di Indonesia, Seharusnya pemerintah membuat regulasi lebih memihak ke penggunaan tenaga kerja lokal daripada memudahkan pekerja asing berekspansi ke Indonesia," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5754 seconds (0.1#10.140)