Soal Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar Mulai Ada Titik Cerah!
Kamis, 11 Mei 2023 - 19:56 WIB
loading...
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) memastikan utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar kepada peritel terbayarkan. Pembayaran itu dilakukan meskipun hasil legal opinion (LO) Kejaksaan Agung tidak sesuai yang diharapkan peritel.
Baca juga: Gara-gara Rafaksi! KPPU Sebut Kerugian Peritel dan Produsen Minyak Goreng Tembus Rp1,1 Triliun
"Kan kemarin ada dua opsi, kalau iya (perlu dibayar) maka akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim saat ditemui di Kantor Kemendag, Kamis (11/5/2023).
Saat ini, kata Isy, pihaknya sedang melakukan verifikasi data klaim pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang telah ditagih oleh pengusaha ritel modern Rp344 miliar. Verifikasi itu untuk memastikan bahwa besaran utang tersebut sesuai fakta di lapangan.
"Jadi pembayarannya berdasarkan hasil survei independen, yang dalam hal ini dilakukan oleh Sucofindo," terangnya.
Baca juga: Gara-gara Rafaksi! KPPU Sebut Kerugian Peritel dan Produsen Minyak Goreng Tembus Rp1,1 Triliun
"Kan kemarin ada dua opsi, kalau iya (perlu dibayar) maka akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim saat ditemui di Kantor Kemendag, Kamis (11/5/2023).
Saat ini, kata Isy, pihaknya sedang melakukan verifikasi data klaim pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang telah ditagih oleh pengusaha ritel modern Rp344 miliar. Verifikasi itu untuk memastikan bahwa besaran utang tersebut sesuai fakta di lapangan.
"Jadi pembayarannya berdasarkan hasil survei independen, yang dalam hal ini dilakukan oleh Sucofindo," terangnya.
Lihat Juga :