Abaikan Saran KPPU, Kemendag Nilai Perkara Utang Migor Rp344 M Tak Perlu Aturan Baru

Jum'at, 12 Mei 2023 - 08:56 WIB
loading...
Abaikan Saran KPPU, Kemendag Nilai Perkara Utang Migor Rp344 M Tak Perlu Aturan Baru
Kemendag menilai regulasi baru ataupun revisi aturan terkait pembayaran rafaksi minyak goreng tak lagi diperlukan. Foto/MPI/Advenia Elisabeth
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyarankan dibuatnya aturan baru terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng (migor) kepada peritel modern dan produsen migor. Sebagaimana diketahui, utang tersebut mencapai Rp344 miliar.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan, regulasi baru ataupun revisi aturan terkait pembayaran rafaksi minyak goreng tak lagi diperlukan.

Pasalnya, hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah cukup untuk menjadi dasar hukum pembayaran rafaksi ke pelaku usaha.

"Nggak perlu dibuat aturan baru, karena prinsipnya hasil Legal Opinion atau pendapat hukum dari Kejagung memberikan kewajiban bagi pemerintah untuk tetap membayarkan (rafaksi)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Menurut dia, walaupun nanti pada akhirnya hasil pendapat hukum dari Kejagung menyebutkan nilai yang berbeda dengan versi peritel maupun produsen untuk pembayaran rafaksi, pihaknya akan membuka opsi lain demi keadilan bersama.

"Jadi kemarin memang sudah diputuskan ada dua opsi. Kalau iya maka (rafaksi) akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan dari Kejaksaan Agung," bebernya.



Namun, ihwal kapan kepastian hasil dari legal hukum itu selesai, Kemendag belum dapat memastikan waktunya. Pasalnya, Isy bilang, hal itu merupakan kewenangan penuh dari Kejagung.

"Jadi ini bukan karena lama (hasilnya), tapi memang harus banyak yang dipelajari, semua detail dan aturannya, dari datanya, semua itu harus dipelajari," tukasnya.

Sebelumnya, KPPU merekomendasikan Kemendag untuk menerbitkan regulasi baru guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 yang sudah dicabut. Dengan begitu, tak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana atau rafaksi minyak goreng kepada peritel.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)