Abaikan Saran KPPU, Kemendag Nilai Perkara Utang Migor Rp344 M Tak Perlu Aturan Baru

Jum'at, 12 Mei 2023 - 08:56 WIB
loading...
Abaikan Saran KPPU,...
Kemendag menilai regulasi baru ataupun revisi aturan terkait pembayaran rafaksi minyak goreng tak lagi diperlukan. Foto/MPI/Advenia Elisabeth
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyarankan dibuatnya aturan baru terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng (migor) kepada peritel modern dan produsen migor. Sebagaimana diketahui, utang tersebut mencapai Rp344 miliar.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan, regulasi baru ataupun revisi aturan terkait pembayaran rafaksi minyak goreng tak lagi diperlukan.

Pasalnya, hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah cukup untuk menjadi dasar hukum pembayaran rafaksi ke pelaku usaha.

"Nggak perlu dibuat aturan baru, karena prinsipnya hasil Legal Opinion atau pendapat hukum dari Kejagung memberikan kewajiban bagi pemerintah untuk tetap membayarkan (rafaksi)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Menurut dia, walaupun nanti pada akhirnya hasil pendapat hukum dari Kejagung menyebutkan nilai yang berbeda dengan versi peritel maupun produsen untuk pembayaran rafaksi, pihaknya akan membuka opsi lain demi keadilan bersama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Rekomendasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Jorge Jesus Buka Peluang...
Jorge Jesus Buka Peluang Coret Cristiano Ronaldo dari Timnas Portugal
Setelah Warga Palestina...
Setelah Warga Palestina Diusir, Israel Robohkan Sekolah di Dusun Tepi Barat
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
Infografis
Tak Perlu Panik, Berikut...
Tak Perlu Panik, Berikut Cara Mudah Menangani Demam karena Virus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved