Abaikan Saran KPPU, Kemendag Nilai Perkara Utang Migor Rp344 M Tak Perlu Aturan Baru
Jum'at, 12 Mei 2023 - 08:56 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi kemarin memang sudah diputuskan ada dua opsi. Kalau iya maka (rafaksi) akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan dari Kejaksaan Agung," bebernya.
Baca juga: Gara-gara Rafaksi! KPPU Sebut Kerugian Peritel dan Produsen Minyak Goreng Tembus Rp1,1 Triliun
Namun, ihwal kapan kepastian hasil dari legal hukum itu selesai, Kemendag belum dapat memastikan waktunya. Pasalnya, Isy bilang, hal itu merupakan kewenangan penuh dari Kejagung.
"Jadi ini bukan karena lama (hasilnya), tapi memang harus banyak yang dipelajari, semua detail dan aturannya, dari datanya, semua itu harus dipelajari," tukasnya.
Sebelumnya, KPPU merekomendasikan Kemendag untuk menerbitkan regulasi baru guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 yang sudah dicabut. Dengan begitu, tak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana atau rafaksi minyak goreng kepada peritel.
Baca juga: Gara-gara Rafaksi! KPPU Sebut Kerugian Peritel dan Produsen Minyak Goreng Tembus Rp1,1 Triliun
Namun, ihwal kapan kepastian hasil dari legal hukum itu selesai, Kemendag belum dapat memastikan waktunya. Pasalnya, Isy bilang, hal itu merupakan kewenangan penuh dari Kejagung.
"Jadi ini bukan karena lama (hasilnya), tapi memang harus banyak yang dipelajari, semua detail dan aturannya, dari datanya, semua itu harus dipelajari," tukasnya.
Sebelumnya, KPPU merekomendasikan Kemendag untuk menerbitkan regulasi baru guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 yang sudah dicabut. Dengan begitu, tak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana atau rafaksi minyak goreng kepada peritel.
Lihat Juga :