Uang Perjalanan Dinas PNS Luar Negeri, Ke Italia Bisa Rp10 Juta per Hari

Sabtu, 13 Mei 2023 - 14:47 WIB
loading...
Uang Perjalanan Dinas PNS Luar Negeri, Ke Italia Bisa Rp10 Juta per Hari
Kementerian Keuangan menetapkan aturan perjalanan dinas ke luar negeri terbaru. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar biaya masukan (SBM) sebagai batas tertinggi atau estimasi uang harian perjalan dinas luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024. Jumlah uang harian perjalanan dinas luar negeri berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan PNS. Adapun angka tersebut tidak berubah dengan SBM 2023.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. PMK bertujuan untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

“Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan,” bunyi penjelasan aturan tersebut, dikutip Sabtu (13/5/2023).



Satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri PNS yang tertinggi adalah ke Inggris. Untuk golongan A dipatok sebesar USD 792 atau setara Rp 11.756.448 (kurs Rp 14.844) per hari, USD 774 atau setara Rp 11.489.256 untuk golongan B, USD 583 atau setara Rp 8.654.052 untuk golongan C, dan USD 582 atau setara Rp 8.639.208 untuk golongan D.

Italia menjadi negara dengan uang perjalanan dinas tertinggi selanjutnya yakni USD 702 atau setara Rp 10.420.488 untuk golongan A per hari, USD 637 atau setara Rp 9.455.628 untuk golongan B, USD 446 atau setara Rp 6.620.424 untuk golongan C dan USD 427 atau setara Rp 6.338.338 untuk golongan D.

Negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi ketiga yaitu ke Amerika Serikat (AS) USD 659 atau Rp 9.782.196 per hari untuk golongan A, USD 563 atau Rp 8.357.172 untuk golongan B, USD 505 atau Rp 7.496.220 untuk golongan C, dan USD 447 atau Rp 6.635.268 untuk golongan D.



Untuk satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang (PP) terbesar yaitu ke Caracas sebesar USD 23.128 atau setara Rp 343.312.032 untuk kelas eksekutif, USD 13.837 atau setara Rp 205.396.428 untuk kelas bisnis, dan USD 6.825 atau setara Rp 101.310.300 untuk kelas ekonomi.

"Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas luar negeri menggunakan metode at cost," jelas aturan tersebut.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)