Uang Perjalanan Dinas PNS Luar Negeri, Ke Italia Bisa Rp10 Juta per Hari
Sabtu, 13 Mei 2023 - 14:47 WIB
loading...
Kementerian Keuangan menetapkan aturan perjalanan dinas ke luar negeri terbaru. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar biaya masukan (SBM) sebagai batas tertinggi atau estimasi uang harian perjalan dinas luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024. Jumlah uang harian perjalanan dinas luar negeri berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan PNS. Adapun angka tersebut tidak berubah dengan SBM 2023.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. PMK bertujuan untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
“Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan,” bunyi penjelasan aturan tersebut, dikutip Sabtu (13/5/2023).
Baca Juga: ASN Bakal Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Segini Nilainya
Satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri PNS yang tertinggi adalah ke Inggris. Untuk golongan A dipatok sebesar USD 792 atau setara Rp 11.756.448 (kurs Rp 14.844) per hari, USD 774 atau setara Rp 11.489.256 untuk golongan B, USD 583 atau setara Rp 8.654.052 untuk golongan C, dan USD 582 atau setara Rp 8.639.208 untuk golongan D.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. PMK bertujuan untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
“Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan,” bunyi penjelasan aturan tersebut, dikutip Sabtu (13/5/2023).
Baca Juga: ASN Bakal Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Segini Nilainya
Satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri PNS yang tertinggi adalah ke Inggris. Untuk golongan A dipatok sebesar USD 792 atau setara Rp 11.756.448 (kurs Rp 14.844) per hari, USD 774 atau setara Rp 11.489.256 untuk golongan B, USD 583 atau setara Rp 8.654.052 untuk golongan C, dan USD 582 atau setara Rp 8.639.208 untuk golongan D.
Lihat Juga :